Warga Kerabut Datangi Polresta Pangkalpinang, Sengketa Perkuburan Masuk Ranah Hukum

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Sengketa lahan perkuburan di kawasan Line 30, Kelurahan Kerabut, Kota Pangkalpinang, kini memasuki ranah hukum setelah puluhan warga mendatangi Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026). Mereka mempersoalkan klaim kepemilikan atas tanah yang menurut warga telah digunakan sebagai lokasi pemakaman sejak sekitar 1999 dan kini menampung lebih dari 100 makam, dengan perkiraan warga mencapai 200 hingga 240 makam.

Persoalan utamanya bukan semata siapa yang menguasai sebidang tanah. Warga mempertanyakan bagaimana lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai tempat pemakaman masyarakat dapat berada dalam klaim kepemilikan individual yang disebut didukung sertifikat. Pada saat yang sama, warga juga mempertanyakan apakah bidang tanah dalam dokumen tersebut benar-benar identik dengan lokasi perkuburan yang selama ini mereka gunakan.

Klaim kepemilikan tersebut disebut berasal dari seorang perempuan berinisial RH/HY. Namun, berdasarkan naskah dan keterangan yang diperoleh, identitas maupun status pihak yang disebut sebagai pemegang hak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Warga menyebut pihak tersebut memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan.

Di sisi lain, masyarakat memiliki versi sejarah yang berbeda. Ketua RT 04, Andi, mengatakan lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pemakaman warga dan digunakan serta dirawat secara gotong royong.

“Tanah itu sebelumnya sudah diwakafkan untuk masyarakat sebagai perkuburan warga, bukan tanah pribadi. Masyarakat sudah lama menggunakan dan merawatnya secara gotong royong,” ujar Andi.

Menurut keterangan warga, pemakaman pertama di lokasi itu berlangsung pada 1999. Salah satu nama yang disebut dalam sejarah awal pemanfaatan lahan adalah Haji Ropai, yang oleh masyarakat diyakini turut menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan pemakaman.

Namun, riwayat penggunaan tanah dan klaim kepemilikan formal merupakan dua hal berbeda. Penggunaan selama puluhan tahun tidak dengan sendirinya membuktikan status hak atas tanah, sebagaimana keberadaan sertifikat juga belum menjawab seluruh pertanyaan warga mengenai riwayat, batas dan titik bidang tanah yang dimaksud.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Warga menyebut sertifikat yang menjadi dasar klaim tersebut mengalami pembaruan pada 2020, setelah terjadi pemekaran wilayah administrasi dari Kabupaten Bangka ke Kota Pangkalpinang. Mereka mempertanyakan apakah proses administrasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang selama ini digunakan sebagai perkuburan.

Pertanyaan lain menyangkut batas dan posisi bidang. Warga mengaku mempertanyakan kesesuaian titik, koordinat dan batas tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan dengan lokasi makam. Mereka juga menyebut perlunya penelusuran terhadap riwayat tanah dan alas hak.

Sampai tahap ini, persoalan tersebut masih berupa klaim dan pertanyaan yang membutuhkan verifikasi. Naskah yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan dokumen sertifikat, peta bidang, data koordinat, riwayat alas hak, maupun keterangan resmi BPN yang dapat memastikan apakah bidang dalam sertifikat benar-benar bertumpang tindih dengan area perkuburan.

Ketegangan meningkat pada November 2025. Ketika seorang warga meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan datang dan mempersoalkan proses pemakaman karena menganggap tanah itu merupakan miliknya, menurut kesaksian warga.

Sejak peristiwa tersebut, warga mengaku menghadapi keresahan. Mereka menyebut pernah terjadi pelarangan proses pemakaman serta persoalan akses menuju area perkuburan. Bahkan, menurut pengakuan warga, akses masuk sempat ditutup sehingga menyulitkan masyarakat ketika membawa jenazah, bertakziah ataupun berziarah.

Keterangan mengenai penutupan akses tersebut juga masih merupakan pengakuan warga dan memerlukan konfirmasi dari pihak yang dituding melakukan tindakan tersebut.

Karena kekhawatiran konflik semakin besar, masyarakat kemudian meminta pendampingan hukum. Kuasa hukum warga, Andi Surateja, SH., MH., mengatakan kedatangan mereka ke Polresta Pangkalpinang bukan untuk meminta polisi menentukan pemilik sah tanah.

“Kami mendampingi masyarakat melaporkan saudari RH. Masyarakat tidak ingin suatu ketika terjadi penghalangan terhadap proses pemakaman warga,” ujar Andi Surateja kepada wartawan.

Ia menegaskan persoalan kepemilikan harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Tujuan kami bukan mempersalahkan masyarakat ataupun menentukan siapa yang benar. Kami ingin melaporkan keresahan masyarakat akibat tindakan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Kalau persoalan kepemilikan, nanti pengadilan yang menentukan,” katanya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa laporan warga lebih diarahkan pada kekhawatiran terhadap potensi gangguan dan konflik daripada upaya menjadikan kepolisian sebagai pihak yang menentukan status hak tanah.

Polresta Pangkalpinang disebut memberikan solusi sementara apabila terjadi kematian dan jenazah hendak dimakamkan di lokasi tersebut. Warga diminta berkoordinasi melalui Babinsa, yang selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendampingan selama proses pemakaman.

Perwakilan MUI Babel yang ikut menengahi persoalan juga mendorong agar potensi konflik tidak berkembang menjadi benturan fisik.

“Kepolisian memberikan solusi. Jika ada warga meninggal dan akan dikuburkan di sana, hubungi Babinsa. Kemudian Babinsa berkoordinasi dengan Polres untuk mendampingi proses penguburan agar tidak terjadi gangguan,” ujar perwakilan MUI Babel.

Di tingkat yang lebih mendasar, warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional. Fokus pertanyaan mereka adalah apakah bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat benar-benar berada pada lokasi perkuburan.

Pertanyaan itu penting karena penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan mempertemukan dua klaim. Diperlukan pemeriksaan dokumen, pengukuran bidang, pencocokan koordinat, penelusuran alas hak serta pemeriksaan riwayat tanah untuk mengetahui bagaimana status lahan tersebut terbentuk.

Naskah ini belum memuat hasil verifikasi resmi atas seluruh unsur tersebut. Karena itu, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa sertifikat tersebut keliru, bahwa tanah pasti telah diwakafkan secara sah, ataupun bahwa salah satu pihak telah melanggar hukum.

Yang sudah terlihat adalah konsekuensi sosialnya.

Ratusan makam—menurut perkiraan warga—telah menjadikan lahan tersebut bukan sekadar objek sengketa kepemilikan. Bagi masyarakat Kerabut, kawasan itu telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ruang pemakaman warga selama puluhan tahun.

Polresta Pangkalpinang juga disebut menyarankan agar persoalan kepemilikan diselesaikan melalui gugatan di pengadilan. Jalur tersebut memungkinkan masing-masing pihak mengajukan alat bukti untuk menguji dasar hak atas tanah.

Pada saat yang sama, mediasi tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah sengketa administratif berubah menjadi konflik sosial. Warga menyatakan siap dimediasi dan meminta pemerintah daerah ikut memfasilitasi penyelesaian.

“Kami siap dimediasi. Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, jangan sampai terjadi konflik. Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal, kemudian proses pemakamannya justru menjadi persoalan,” kata warga.

Dengan demikian, inti sengketa Line 30 saat ini berada pada tiga lapis persoalan: apa riwayat hukum tanah tersebut, apakah bidang dalam sertifikat sesuai dengan lokasi perkuburan, dan bagaimana menjamin akses pemakaman selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiganya membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar klaim.

Sementara status kepemilikan belum diputus melalui proses hukum, semua pihak berkepentingan menahan diri. Sebab, ketika sengketa tanah bersinggungan dengan makam warga dan akses terhadap proses pemakaman, persoalannya tidak lagi berhenti pada batas bidang di atas peta. Ia menyentuh kepastian hukum sekaligus kepentingan sosial dan kemanusiaan masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 25 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru