Menghubungkan ke server...

Topik Begini Aturan dan Sanksinya

Serba-Serbi

THR Wajib Dibayar H-7, Begini Aturan dan Sanksinya

Serba-Serbi | Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WITA

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WITA

Jakarta, DNID.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya