THR Wajib Dibayar H-7, Begini Aturan dan Sanksinya

Jakarta, DNID.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menaker, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Menaker menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - ATN

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar
Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi
Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WITA

Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WITA

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru