MEDIA NETWORK
Serba-Serbi | Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WITA
Jakarta, DNID.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya