
Serba-Serbi | Jumat, 13 Februari 2026 - 09:03 WITA
Jakarta, DNID.co.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Idulfitri pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik