Menghubungkan ke server...

Topik ProyekAPBN

Kriminal Hukum

Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Tambang Ilegal, WNA Mr Chang, hingga Audit CAMCE Diminta

Kriminal Hukum | Serba-Serbi | Minggu, 11 Januari 2026 - 11:19 WITA

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:19 WITA

Aktivis dan masyarakat mendesak BBWS Pompengan Jeneberang, BPK, dan Kejaksaan turun tangan memeriksa dugaan penggunaan material galian C tanpa IUP Operasi Produksi, potensi pelanggaran

Kriminal Hukum

Material Tambang Ilegal Diduga Digunakan di Bendungan Jenelata, Pengawasan BBWS Dipertanyakan

Kriminal Hukum | Serba-Serbi | Jumat, 9 Januari 2026 - 22:42 WITA

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:42 WITA

Dugaan manipulasi dokumen sumber material membuka potensi pelanggaran UU Minerba, Pasal 263 KUHP, hingga tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional. DNID.CO.ID, GOWA – Dugaan

Aktivitas pengecoran dan pekerjaan struktur terlihat di area proyek Bendungan Jenelata, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Sejumlah alat berat, truk molen beton, serta pekerja tampak beroperasi di lokasi galian utama, yang belakangan disorot publik terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan persoalan kepatuhan terhadap dokumen teknis proyek bernilai triliunan rupiah.

Kriminal Hukum

Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Diduga Pakai Material Tambang Ilegal, Dokumen Proyek Disinyalir Dimanipulasi

Kriminal Hukum | Serba-Serbi | Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WITA

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WITA

Penggunaan galian C dari tambang berstatus IUP eksplorasi berpotensi melanggar UU Minerba, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana korupsi yang menyeret kontraktor dan pejabat proyek.