JAKARTA,DNID.co.id – Praktik pengelolaan pergudangan di PT Gudang Dingin Indonesia (Gudings) Hub Bintaro menuai kritik tajam. PT Alidaya Mitra Sejahtera, mitra loyal sejak 2025, secara terbuka menggugat profesionalisme manajemen Gudings atas dugaan penahanan aset secara ilegal berupa 5 ton 18 kilogram dada ayam beku (frozen).
Penahanan aset yang berlangsung sejak 22 Februari 2026 ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran perlindungan konsumen dan pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal gudang.
Direktur Utama PT Alidaya Mitra Sejahtera menegaskan bahwa secara hukum perdata, kepemilikan barang tersebut telah sah berpindah tangan. Transaksi dilakukan melalui mekanisme internal transfer yang disaksikan serta dikonfirmasi langsung oleh pihak gudang.
”Barang sudah berstatus inbound di akun kami. Secara sistem, itu adalah hak mutlak PT Alidaya. Namun, Gudings justru tunduk pada intervensi pihak luar yang tidak memiliki kaitan hukum dengan kami. Ini adalah preseden buruk bagi industri pergudangan; bagaimana mungkin pihak ketiga bisa mengunci aset perusahaan lain tanpa putusan pengadilan?” tegas Dirut PT Alidaya dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Pihak PT Alidaya juga menyoroti lemahnya proses verifikasi manajemen Gudings terhadap penyewa baru yang menjadi pemicu kerumitan kasus ini. Diketahui, sengketa bermula dari transaksi dengan akun atas nama “Dodi dkk”, yang identitasnya dinilai tidak divalidasi secara mendalam oleh pihak pengelola.
”Sebagai penyewa lama, kami sangat kecewa. Gudings memfasilitasi pembukaan akun hanya dengan modal satu KTP dan NPWP pribadi tanpa verifikasi badan usaha yang jelas. Akibat kecerobohan validasi mereka, kami yang harus menanggung kerugian sistemik,” ujar salah satu pemegang saham PT Alidaya.
Penahanan barang selama hampir satu bulan ini berdampak langsung pada kelangsungan bisnis PT Alidaya. Perusahaan melaporkan kegagalan pemenuhan kontrak dengan pabrik bakso dan lumpuhnya arus kas (cash flow).
”Sejak 22 Februari hingga 17 Maret, barang kami disandera. Ini bukan sekadar urusan komoditas, tapi soal rusaknya kepercayaan mitra bisnis kami. Kami sudah mengikuti prosedur dengan membuat laporan polisi, namun pihak gudang masih belum memiliki keberanian untuk mengeluarkan barang kami,” tambahnya.
Situasi semakin memanas menyusul kabar bahwa Gudings berencana menyewakan seluruh area gudang kepada klien baru per 1 April mendatang. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya sistematis yang merugikan penyewa lama di tengah sengketa yang belum tuntas.
PT Alidaya Mitra Sejahtera mendesak PT Gudang Dingin Indonesia untuk segera mengembalikan hak akses atas aset tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, PT Alidaya menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
JAKARTA,DNID.co.id – Praktik pengelolaan pergudangan di PT Gudang Dingin Indonesia (Gudings) Hub Bintaro menuai kritik tajam. PT Alidaya Mitra Sejahtera, mitra loyal sejak 2025, secara terbuka menggugat profesionalisme manajemen Gudings atas dugaan penahanan aset secara ilegal berupa 5 ton 18 kilogram dada ayam beku (frozen).
Penahanan aset yang berlangsung sejak 22 Februari 2026 ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran perlindungan konsumen dan pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal gudang.
Direktur Utama PT Alidaya Mitra Sejahtera menegaskan bahwa secara hukum perdata, kepemilikan barang tersebut telah sah berpindah tangan. Transaksi dilakukan melalui mekanisme internal transfer yang disaksikan serta dikonfirmasi langsung oleh pihak gudang.
"Barang sudah berstatus inbound di akun kami. Secara sistem, itu adalah hak mutlak PT Alidaya. Namun, Gudings justru tunduk pada intervensi pihak luar yang tidak memiliki kaitan hukum dengan kami. Ini adalah preseden buruk bagi industri pergudangan; bagaimana mungkin pihak ketiga bisa mengunci aset perusahaan lain tanpa putusan pengadilan?" tegas Dirut PT Alidaya dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Pihak PT Alidaya juga menyoroti lemahnya proses verifikasi manajemen Gudings terhadap penyewa baru yang menjadi pemicu kerumitan kasus ini. Diketahui, sengketa bermula dari transaksi dengan akun atas nama "Dodi dkk", yang identitasnya dinilai tidak divalidasi secara mendalam oleh pihak pengelola.
"Sebagai penyewa lama, kami sangat kecewa. Gudings memfasilitasi pembukaan akun hanya dengan modal satu KTP dan NPWP pribadi tanpa verifikasi badan usaha yang jelas. Akibat kecerobohan validasi mereka, kami yang harus menanggung kerugian sistemik," ujar salah satu pemegang saham PT Alidaya.
Penahanan barang selama hampir satu bulan ini berdampak langsung pada kelangsungan bisnis PT Alidaya. Perusahaan melaporkan kegagalan pemenuhan kontrak dengan pabrik bakso dan lumpuhnya arus kas (cash flow).
"Sejak 22 Februari hingga 17 Maret, barang kami disandera. Ini bukan sekadar urusan komoditas, tapi soal rusaknya kepercayaan mitra bisnis kami. Kami sudah mengikuti prosedur dengan membuat laporan polisi, namun pihak gudang masih belum memiliki keberanian untuk mengeluarkan barang kami," tambahnya.
Situasi semakin memanas menyusul kabar bahwa Gudings berencana menyewakan seluruh area gudang kepada klien baru per 1 April mendatang. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya sistematis yang merugikan penyewa lama di tengah sengketa yang belum tuntas.
PT Alidaya Mitra Sejahtera mendesak PT Gudang Dingin Indonesia untuk segera mengembalikan hak akses atas aset tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, PT Alidaya menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).