Ipda Subhan dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa informasi yang beredar merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi dalam proses mediasi.
“Saya selaku Kanit Reskrim Polsek Tamalatea dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Itu hanya miskomunikasi saja,” ujar Ipda Subhan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang difasilitasi di Polsek Tamalatea.
Mediasi tersebut, kata dia, dipimpin langsung olehnya dan turut dihadiri oleh Kepala Dusun Bungung-Bungung, H. Risal, sebagai pihak yang ikut memfasilitasi pertemuan.
Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pemberian kompensasi biaya pengobatan.
“Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta, dan sudah diserahterimakan langsung,” jelasnya.
Ipda Subhan juga menegaskan, tudingan dirinya meminta uang sebesar Rp1,5 juta tidak benar.
“Terkait pemberitaan bahwa Kanit Reskrim meminta Rp1,5 juta, itu tidak benar. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak keluarga saudara Udin terkait hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dokumen itu, lanjutnya, turut disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga masing-masing,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Jeneponto, DNID.co.id - Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Ipda Subhan, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka penganiayaan, Dimas bin Udin.
Ipda Subhan dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa informasi yang beredar merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi dalam proses mediasi.
"Saya selaku Kanit Reskrim Polsek Tamalatea dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Itu hanya miskomunikasi saja," ujar Ipda Subhan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang difasilitasi di Polsek Tamalatea.
Mediasi tersebut, kata dia, dipimpin langsung olehnya dan turut dihadiri oleh Kepala Dusun Bungung-Bungung, H. Risal, sebagai pihak yang ikut memfasilitasi pertemuan.
Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pemberian kompensasi biaya pengobatan.
“Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta, dan sudah diserahterimakan langsung,” jelasnya.
Ipda Subhan juga menegaskan, tudingan dirinya meminta uang sebesar Rp1,5 juta tidak benar.
“Terkait pemberitaan bahwa Kanit Reskrim meminta Rp1,5 juta, itu tidak benar. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak keluarga saudara Udin terkait hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dokumen itu, lanjutnya, turut disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga masing-masing,” tutupnya.