PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot

Gowa, dnid.co.id — Polemik hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang terus bergulir dan kian menguat. Pernyataan pihak PDAM yang menganggap tidak perlu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) mempertegas sorotan terhadap tata kelola hibah tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung di kantor PDAM Tirta Jeneberang, pihak PDAM yang diwakili oleh Bagian Perencanaan, Alam, bersama bagian pengelola anggaran, Untung, dan Humas, Usman Baddu, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di Dinas PUPR Kabupaten Gowa.

Menurut mereka, PDAM hanya bertindak sebagai penerima manfaat, bukan pengelola anggaran.

“Ini proyek anggaran APBD yang nomor rekeningnya dan segala macam itu semua ada di PUPR. Jadi yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ya PUPR. Masa PDAM yang bukan kelola keuangan harus bikin laporan pertanggungjawaban,” ujar Alam.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh bagian pengelola anggaran PDAM, Untung, yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pelaporan dari pihaknya setelah hibah diserahkan.

“Tidak perlu dilaporkan ulang. Karena PUPR selaku pengguna anggaran sudah menyerahkan ke kita (PDAM),” tutur Untung.

Bahkan, pihak PDAM secara terbuka mengakui hanya memanfaatkan aset yang telah diterima tanpa menyusun laporan penggunaan.

“Iya sudah (diterima). Kalau sudah diserahkan ya kami manfaatkan,” tambah Alam.

Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut terkait tanggung jawab administratif atas hibah tersebut, pihak PDAM memilih tidak memberikan penjelasan mendalam dan mengarahkan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa.

Sikap ini memunculkan tanda tanya, mengingat dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah, penerima hibah tetap memiliki kewajiban administratif, termasuk menyusun laporan penggunaan atau pemanfaatan hibah serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Sebelumnya, hibah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 itu direalisasikan dalam bentuk barang, mencakup pembangunan reservoar, jaringan distribusi utama (JDU), serta sambungan rumah dalam program SPAM Regional Mamminasata.

Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang. Selain itu, hibah tersebut juga belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021.

Dengan adanya pernyataan dari pihak PDAM, polemik kini mengerucut pada persoalan akuntabilitas. Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan hibah membuka potensi celah dalam pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.

Jika penerima hibah tidak menyusun laporan, sementara pihak pemberi belum memberikan penjelasan resmi, maka kondisi ini berisiko mengaburkan jejak pemanfaatan aset dan menyulitkan proses audit.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi. Surat permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan sejak 26 Februari 2026 belum mendapat tanggapan.

Tim redaksi juga telah mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa pada Senin (13/04/2026) guna meminta klarifikasi dari Kepala Dinas, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Kondisi ini memperkuat pertanyaan publik: apakah persoalan ini hanya sebatas ketidaktertiban administrasi, atau mengarah pada masalah yang lebih serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: PDAM Kab.Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
FKR Desak Kejati Sulsel Periksa Kadis PUPR Bantaeng Beserta Ppk, Pptk Dan Penyedia Dugaan Penyimpangan Anggaran TA.2025
Bengkel Vokasi Sulsel (II): 13 Oktober 2025—Mengapa Proyek Rp11,892 Miliar Dimulai saat Pemprov Ajukan Perlawanan atas Tanah ke Pengadilan?
Andi Suriadi, Resmi Nahkodai DPRD Bulukumba
Bazar Murah CFD Katapiang Diserbu Warga, Pemkab Padang Pariaman Tekan Inflasi Lewat Program Gempita Cabai
Bupati JKA Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Bersama Kemendagri
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Agen Perlinsos Digital, Pendaftaran Warga Dikebut Jelang 2027
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15 WITA

FKR Desak Kejati Sulsel Periksa Kadis PUPR Bantaeng Beserta Ppk, Pptk Dan Penyedia Dugaan Penyimpangan Anggaran TA.2025

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Bengkel Vokasi Sulsel (II): 13 Oktober 2025—Mengapa Proyek Rp11,892 Miliar Dimulai saat Pemprov Ajukan Perlawanan atas Tanah ke Pengadilan?

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Andi Suriadi, Resmi Nahkodai DPRD Bulukumba

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:42 WITA

Bazar Murah CFD Katapiang Diserbu Warga, Pemkab Padang Pariaman Tekan Inflasi Lewat Program Gempita Cabai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bupati JKA Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Bersama Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Pemkab Padang Pariaman Perkuat Agen Perlinsos Digital, Pendaftaran Warga Dikebut Jelang 2027

Berita Terbaru