Sidang Banding AKP Saharuddin Tak Kunjung Tuntas, Korban Tagih Ketegasan Propam Polda Sulsel
Bidang Propam Polda Sulsel. (dok:LeoMN)
Makassar, DNID.co.id – Lambannya proses sidang banding atas pelanggaran etik AKP Saharuddin kembali menuai sorotan tajam. Korban penipuan ratusan juta rupiah mempertanyakan keseriusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama perwira polisi tersebut.
Pasalnya, hingga kini AKP Saharuddin belum juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), padahal sidang etik sebelumnya dikabarkan telah menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Kondisi itu memicu kekecewaan para korban, salah satunya Andi Sunardi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp740 juta.
“Kalau memang sudah terbukti bersalah dalam sidang etik, lalu kenapa sampai sekarang belum dipecat? Ada apa dengan Paminal Polda Sulsel?” tegas Andi Sunardi kepada wartawan.
Menurut Andi, masyarakat kini menunggu ketegasan institusi Polri dalam membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik kepolisian.
Ia bahkan secara terbuka menantang Bidang Propam Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penipuan.
“Saya tantang Kabid Propam Polda Sulsel berhentikan AKP Saharuddin yang melakukan penipuan,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama AKP Saharuddin sendiri disebut bermula dari dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes masuk kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, korban menyebut Saharuddin diduga membawa-bawa nama pejabat Mabes Polri untuk meyakinkan calon korban.
Ironisnya, uang yang disetor korban nilainya fantastis. Andi Sunardi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp740 juta setelah dijanjikan kelulusan anggota Polri oleh AKP Saharuddin bersama rekannya bernama Rudi.
Perkara tersebut kemudian diproses di Propam Polda Sulsel dan telah bergulir ke sidang etik. Namun, proses PTDH terhadap AKP Saharuddin hingga kini belum juga berkekuatan final lantaran yang bersangkutan mengajukan banding.
Situasi itu memunculkan dugaan dari korban bahwa proses sidang sengaja diulur-ulur hingga AKP Saharuddin memasuki masa pensiun.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya melindungi oknum. Kami curiga prosesnya sengaja diperlambat agar yang bersangkutan bisa pensiun lebih dulu,” kata Andi.
Menurutnya, apabila benar terjadi penundaan tanpa kepastian, maka hal itu dapat melukai rasa keadilan para korban sekaligus merusak citra Polri di mata publik.
“Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan sambil membawa nama institusi Polri. Harusnya ini jadi atensi serius dan ditindak tegas,” tambahnya.
Para korban kini berharap Kapolda Sulsel dan Kapolri turun tangan langsung untuk memastikan proses banding etik berjalan transparan serta tidak berlarut-larut.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan sidang bandingnya. Kami hanya ingin keadilan dan berharap oknum tersebut dihukum seberat-beratnya,” tutup Andi Sunardi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sidang Banding AKP Saharuddin Tak Kunjung Tuntas, Korban Tagih Ketegasan Propam Polda Sulsel
KAMIS, 21 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Lambannya proses sidang banding atas pelanggaran etik AKP Saharuddin kembali menuai sorotan tajam. Korban penipuan ratusan juta rupiah mempertanyakan keseriusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama perwira polisi tersebut.
Pasalnya, hingga kini AKP Saharuddin belum juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), padahal sidang etik sebelumnya dikabarkan telah menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Kondisi itu memicu kekecewaan para korban, salah satunya Andi Sunardi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp740 juta.
“Kalau memang sudah terbukti bersalah dalam sidang etik, lalu kenapa sampai sekarang belum dipecat? Ada apa dengan Paminal Polda Sulsel?” tegas Andi Sunardi kepada wartawan.
Menurut Andi, masyarakat kini menunggu ketegasan institusi Polri dalam membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik kepolisian.
Ia bahkan secara terbuka menantang Bidang Propam Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penipuan.
“Saya tantang Kabid Propam Polda Sulsel berhentikan AKP Saharuddin yang melakukan penipuan,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama AKP Saharuddin sendiri disebut bermula dari dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes masuk kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, korban menyebut Saharuddin diduga membawa-bawa nama pejabat Mabes Polri untuk meyakinkan calon korban.
Ironisnya, uang yang disetor korban nilainya fantastis. Andi Sunardi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp740 juta setelah dijanjikan kelulusan anggota Polri oleh AKP Saharuddin bersama rekannya bernama Rudi.
Perkara tersebut kemudian diproses di Propam Polda Sulsel dan telah bergulir ke sidang etik. Namun, proses PTDH terhadap AKP Saharuddin hingga kini belum juga berkekuatan final lantaran yang bersangkutan mengajukan banding.
Situasi itu memunculkan dugaan dari korban bahwa proses sidang sengaja diulur-ulur hingga AKP Saharuddin memasuki masa pensiun.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya melindungi oknum. Kami curiga prosesnya sengaja diperlambat agar yang bersangkutan bisa pensiun lebih dulu,” kata Andi.
Menurutnya, apabila benar terjadi penundaan tanpa kepastian, maka hal itu dapat melukai rasa keadilan para korban sekaligus merusak citra Polri di mata publik.
“Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan sambil membawa nama institusi Polri. Harusnya ini jadi atensi serius dan ditindak tegas,” tambahnya.
Para korban kini berharap Kapolda Sulsel dan Kapolri turun tangan langsung untuk memastikan proses banding etik berjalan transparan serta tidak berlarut-larut.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan sidang bandingnya. Kami hanya ingin keadilan dan berharap oknum tersebut dihukum seberat-beratnya,” tutup Andi Sunardi.