PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026). Dua saksi ahli secara tegas membongkar bahwa penanganan medis dalam kasus ini tidak bisa dibebankan kepada satu dokter saja, melainkan merupakan tanggung jawab sistem yang kompleks dan saling terhubung.
Persidangan yang digelar di ruang Tirta itu menghadirkan dr Yogi Prawira, Sp.A, ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), serta dr Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi. Keduanya kompak menolak narasi tunggal yang menyudutkan individu sebagai penyebab utama dalam perkara yang menyeret nama dr Ratna.
“Tidak bisa satu kasus dibebankan hanya kepada satu individu. Ini adalah sistem yang bekerja secara bersama,” tegas saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi titik balik penting dalam persidangan yang selama ini sarat polemik. Kasus kematian pasien yang menyeret dr Ratna sebelumnya memang telah memicu perdebatan luas, bahkan disebut sejumlah pihak sebagai potensi kriminalisasi profesi medis �.
PangkalpinangPost.com
Dalam kesaksiannya, para ahli memaparkan bahwa praktik medis tidak berdiri sendiri. Ada rantai panjang yang menentukan hasil akhir penanganan pasien, mulai dari kompetensi tenaga medis, ketersediaan fasilitas, manajemen rumah sakit, hingga sistem rujukan dan pembiayaan.
Menurut mereka, ketika salah satu komponen itu tidak optimal, maka dampaknya akan merambat ke seluruh proses pelayanan kesehatan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keterbatasan fasilitas medis yang disebut sebagai faktor krusial dalam kasus ini. Para ahli menilai, kondisi tersebut sangat memengaruhi kemampuan dokter dalam menegakkan diagnosis secara spesifik.
“Arah infeksi sudah ada, tetapi belum bisa dipastikan secara spesifik. Itu sangat bergantung pada fasilitas pemeriksaan yang dimiliki,” ungkap ahli.
Dari hasil telaah data medis di persidangan, langkah diagnostik yang dilakukan dr Ratna disebut telah sesuai prosedur awal. Pemeriksaan laboratorium, termasuk tes darah, telah dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi pasien.
Namun, hasil yang muncul belum mengarah pada satu diagnosis pasti. Situasi ini, menurut ahli, bukan bentuk kelalaian, melainkan konsekuensi logis dari keterbatasan alat dan penunjang medis.
Dalam aspek terapi, pengobatan yang diberikan juga dinilai masih dalam koridor rasionalitas medis. Keputusan klinis disebut diambil berdasarkan data objektif yang tersedia saat itu, bukan spekulasi.
Persidangan ini semakin mempertegas bahwa perkara dr Ratna bukan sekadar soal benar atau salah individu, tetapi menyentuh persoalan lebih luas tentang bagaimana sistem kesehatan bekerja di lapangan. Bahkan dalam beberapa sidang sebelumnya, sejumlah fakta lain juga memunculkan kejanggalan, mulai dari proses penyidikan hingga keterangan saksi yang memicu polemik �.
TitahNusa.com
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib seorang dokter, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia medis dan penegakan hukum di Indonesia.
Apakah sistem akan ikut dimintai pertanggungjawaban, atau justru individu kembali menjadi “tumbal” dalam kompleksitas pelayanan kesehatan—jawabannya akan ditentukan di ruang sidang yang sama.
























