Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar. (dok.Ansar)

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar. (dok.Ansar)

Makassar, DNID.co.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, sekaitan proses penanganan perkara korupsi pengadaan bibit nanas di Kejati Sulsel. Laksus meminta Kejagung memberi atensi pada kasus ini.

Dalam surat yang dilayangkan pada Kamis (30/4/2026), Laksus mengungkap poin-poin proses penanganan kasus dan seluruh fakta-fakta di baliknya.

“Ada beberapa yang menjadi konsen kami dalam kasus ini. Itu kami paparkan dalam surat agar segera ditelaah Kejagung,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (1/5/2026).

Dilihat dari surat yang ada, terdapat 4 poin di dalamnya. Pertama, Laksus meminta Kejagung mengontrol kasus ini agar berjalan secara transparan. Kedua, Kejagung diminta mendorong penyidik memperlebar pengusutan agar menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan proses penganggaran.

“Kenapa kita dorong kasusnya diperlebar, ya itu tadi, agar semua bisa tersentuh. Nilai proyek ini luar biasa fantastis. Rp60 miliar. Angkanya sangat besar. Jadi kalau diduga melibatkan banyak orang itu sangat mungkin,” jelas Ansar.

Ansar berpendapat, dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar, potensi kerugian negara bisa di atas 20%.

“Artinya jika asumsi ini berlaku, maka bisa jadi nilai korupsinya menyentuh Rp12 miliar. Angka asumsi di atas saya rasa paling minimal, karena bisa lebih dari itu,” paparnya.

Lalu lanjut dia, dengan potensi kerugian negara yang demikian besar, eksekutif dalam hal ini eks Pj Gubernur Bachtiar–sudah ditetapkan tersangka–mustahil bekerja sendiri. Ansar menyebut, ada individu-individu yang memiliki peran lebih sentral yang harusnya diungkap.

“Karena itulah kami dorong Kejagung melakukan kontrol. Jangan sampai kasusnya dilokalisir hanya pada individu tertentu. Lalu yang lain dibiarkan bebas,” tandas Ansar.

Poin keempat, Laksus meminta Kejagung ikut menelaah hasil pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Ansar menyebut, pengakuan 4 eks pimpinan DPRD sangat janggal.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Mereka yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni’matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan.

Kejati mengonfirmasi, pemeriksaan mencakup proses penganggaran yang mencapai Rp60 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menelisik dugaan adanya bagi-bagi anggaran yang menyentuh pihak-pihak terkait.

Usut Mark-up dan Gratifikasi
Ansar mengemukakan, ada dua perkara yang diusut dalam kasus ini. Selain penggelembungan anggaran, juga diduga terjadi gratifikasi.

“Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir,” jelas Ansar.

Ia menjelaskan, pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD tak boleh sekadar sebuah tahapan administratif. Melainkan langkah substantif untuk menguak aktor-aktor dibalik proyek ini.

“Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta Penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja,” ketus Ansar.

Ia menilai, sangat penting bagi penyidik untuk melakukan konfrontir antara eks Pj Gubernur dengan 4 eks pimpinan Dewan. Langkah ini bisa untuk memvalidasi benar tidaknya pengakuan Andi Ina dan kawan-kawan yang mengklaim tak tahu menahu soal proyek bibit nanas.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 2 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ilham

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA