PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Dugaan pencurian barang dari kawasan smelter sitaan negara milik PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS), Bangka Belitung, kembali mengguncang publik. Di tengah proses hukum mega korupsi tata niaga timah yang masih berjalan, aset bernilai ekonomi tinggi disebut masih bisa keluar secara diam-diam dari area yang telah disegel Kejaksaan Agung RI.
Informasi yang diterima menyebutkan aktivitas mencurigakan itu diduga berlangsung pada malam hari. Sejumlah oknum yang diduga pengurus dan karyawan perusahaan disebut mengangkut barang dari dalam gudang smelter menggunakan kendaraan pick up berwarna putih untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Barang yang diduga dikeluarkan bukan barang kecil. Kabel tembaga, mesin, hingga peralatan bengkel bernilai tinggi disebut ikut dibawa keluar secara bertahap. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang keluar malam hari. Diduga dilakukan bertahap supaya tidak mencolok,” ujar seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini langsung memantik pertanyaan serius soal pengawasan aset sitaan negara. Sebab, smelter PT MPS bukan lagi aset perusahaan biasa, melainkan objek sita negara dalam perkara korupsi timah terbesar di Indonesia yang menyeret sejumlah korporasi besar di Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sekitar 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar dari gudang PT MPS. Penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang juga menyeret nama terpidana Tamron alias Aon.
Namun, dugaan keluarnya barang dari area sitaan justru memperlihatkan adanya celah pengawasan yang mengkhawatirkan. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin lokasi yang telah dipasang status sita negara masih dapat diakses untuk aktivitas pengeluaran barang.
“Kalau benar barang masih bisa keluar dari area sita negara, ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada pertanyaan besar soal pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab menjaga aset tersebut,” kata sumber lain.
Secara hukum, tindakan mengambil barang dari lokasi sitaan negara berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jika barang tersebut telah masuk objek sita dalam perkara pidana, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 231 KUHP terkait penghilangan atau perusakan barang sitaan negara dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Tidak hanya itu, apabila praktik tersebut dilakukan bersama-sama dan terorganisir, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Dugaan pencurian ini dinilai menjadi preseden buruk dalam pengamanan aset sitaan negara, khususnya pada perkara besar yang menjadi perhatian nasional.
Pengawasan terhadap smelter seharusnya dilakukan ketat karena aset di dalamnya berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Ironisnya, di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi timah bernilai triliunan rupiah, aset yang telah disita justru diduga masih “bergerak” tanpa hambatan berarti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeluaran barang dari kawasan smelter PT MPS.
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan pencurian, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan negara terhadap barang bukti dan aset sitaan dalam perkara korupsi besar.
























