Sawah di Bone Diduga Banyak Beralih Jadi Perumahan, Dinas TPHP Didesak Buka Status LP2B
Di Tengah Instruksi Menteri Pertanian Percepat Cetak Sawah Nasional, Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah di Bone Memicu Kritik dan Pertanyaan Publik terkait Status LP2B serta Proses Penerbitan Rekomendasi.
Bone, DNID.co.id — Maraknya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif di Kabupaten Bone mulai memantik sorotan publik.
Transparansi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Bone terkait status lahan yang dialihfungsikan menjadi pertanyaan.
Plt Kepala Dinas TPHP Bone, Nurdin, yang dikonfirmasi terkait dugaan alih fungsi sawah hingga status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi yang dilayangkan mempertanyakan apakah sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan tersebut masih tergolong lahan produktif serta apakah masuk dalam kategori LP2B atau bukan.
“Ini saya lihat perumahan semakin menjamur di Bone, terus kebanyakan yang ditimbun itu sawah. Apakah itu lahan produktif atau bukan, kemudian masuk kategori LP2B atau tidak?” demikian isi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Plt Kadis TPHP Bone.
Tidak adanya penjelasan resmi dari Dinas TPHP memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Warga menilai pemerintah terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengawasi alih fungsi sawah yang selama ini menjadi penopang produksi pangan di Bone.
“Kalau pusat sibuk cetak sawah baru, kenapa di Bone sawah produktif malah hilang satu per satu karena perumahan? Ini yang bikin masyarakat bingung,” ujar Tahir seorang warga, Minggu (17/05/2026)
Kritik masyarakat semakin tajam setelah pembangunan perumahan dinilai terus bertambah di sejumlah kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian aktif.
“Masyarakat melihat pengembang lebih mudah mendapatkan izin dibanding petani mendapatkan perlindungan lahan. Sawah yang masih produktif cepat sekali berubah fungsi, sementara petani justru khawatir lahannya makin terdesak,” ungkap Muksin warga lainnya.
Muksin juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan di tengah masifnya pembangunan kawasan permukiman.
“Kalau sawah terus hilang, nanti Bone mau dikenal sebagai lumbung padi atau lumbung perumahan? Jangan sampai pemerintah sibuk bicara surplus beras, tapi sawah produktif terus berkurang,” lanjutnya.
Jelas, pengalihan fungsi sawah produktif menjadi kawasan perumahan diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, prosesnya wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rekomendasi dinas pertanian, hingga rekomendasi teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika suatu lahan tidak masuk kategori LP2B, proses alih fungsi tetap harus melewati tahapan administrasi dan kajian teknis, termasuk rekomendasi dari Dinas Pertanian serta penyesuaian fungsi kawasan dalam RTRW pemerintah daerah.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah di Bone semakin menguat karena terjadi di tengah instruksi Menteri Pertanian RI yang justru meminta seluruh kepala dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota mempercepat program cetak sawah dan optimalisasi lahan tanpa kendur.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian penegasan Menteri Pertanian dalam instruksi tersebut.
Program nasional itu menargetkan pencetakan 225 ribu hektar sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi mencapai swasembada pangan nasional.
Pemerintah pusat juga menekankan bahwa konversi lahan yang dilakukan seharusnya menyasar lahan tidak produktif untuk dijadikan sawah baru, bukan justru mengurangi sawah aktif yang masih menghasilkan padi.
Di sisi lain, Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan produksi gabah tertinggi di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mencatat surplus beras signifikan pada 2025.
Namun kondisi banyaknya sawah yang berubah menjadi kawasan perumahan kini mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ketahanan pangan daerah.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah produktif di Bone dipastikan belum berhenti sampai di sini.
Media ini akan terus menelusuri status LP2B, proses penerbitan rekomendasi, hingga dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang kini berubah menjadi kawasan perumahan di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sawah di Bone Diduga Banyak Beralih Jadi Perumahan, Dinas TPHP Didesak Buka Status LP2B
SENIN, 18 MEI 2026
Di Tengah Instruksi Menteri Pertanian Percepat Cetak Sawah Nasional, Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah di Bone Memicu Kritik dan Pertanyaan Publik terkait Status LP2B serta Proses Penerbitan Rekomendasi.
Bone, DNID.co.id — Maraknya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif di Kabupaten Bone mulai memantik sorotan publik.
Transparansi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Bone terkait status lahan yang dialihfungsikan menjadi pertanyaan.
Plt Kepala Dinas TPHP Bone, Nurdin, yang dikonfirmasi terkait dugaan alih fungsi sawah hingga status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi yang dilayangkan mempertanyakan apakah sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan tersebut masih tergolong lahan produktif serta apakah masuk dalam kategori LP2B atau bukan.
“Ini saya lihat perumahan semakin menjamur di Bone, terus kebanyakan yang ditimbun itu sawah. Apakah itu lahan produktif atau bukan, kemudian masuk kategori LP2B atau tidak?” demikian isi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Plt Kadis TPHP Bone.
Tidak adanya penjelasan resmi dari Dinas TPHP memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Warga menilai pemerintah terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengawasi alih fungsi sawah yang selama ini menjadi penopang produksi pangan di Bone.
“Kalau pusat sibuk cetak sawah baru, kenapa di Bone sawah produktif malah hilang satu per satu karena perumahan? Ini yang bikin masyarakat bingung,” ujar Tahir seorang warga, Minggu (17/05/2026)
Kritik masyarakat semakin tajam setelah pembangunan perumahan dinilai terus bertambah di sejumlah kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian aktif.
“Masyarakat melihat pengembang lebih mudah mendapatkan izin dibanding petani mendapatkan perlindungan lahan. Sawah yang masih produktif cepat sekali berubah fungsi, sementara petani justru khawatir lahannya makin terdesak,” ungkap Muksin warga lainnya.
Muksin juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan di tengah masifnya pembangunan kawasan permukiman.
“Kalau sawah terus hilang, nanti Bone mau dikenal sebagai lumbung padi atau lumbung perumahan? Jangan sampai pemerintah sibuk bicara surplus beras, tapi sawah produktif terus berkurang,” lanjutnya.
Jelas, pengalihan fungsi sawah produktif menjadi kawasan perumahan diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, prosesnya wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rekomendasi dinas pertanian, hingga rekomendasi teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika suatu lahan tidak masuk kategori LP2B, proses alih fungsi tetap harus melewati tahapan administrasi dan kajian teknis, termasuk rekomendasi dari Dinas Pertanian serta penyesuaian fungsi kawasan dalam RTRW pemerintah daerah.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah di Bone semakin menguat karena terjadi di tengah instruksi Menteri Pertanian RI yang justru meminta seluruh kepala dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota mempercepat program cetak sawah dan optimalisasi lahan tanpa kendur.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian penegasan Menteri Pertanian dalam instruksi tersebut.
Program nasional itu menargetkan pencetakan 225 ribu hektar sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi mencapai swasembada pangan nasional.
Pemerintah pusat juga menekankan bahwa konversi lahan yang dilakukan seharusnya menyasar lahan tidak produktif untuk dijadikan sawah baru, bukan justru mengurangi sawah aktif yang masih menghasilkan padi.
Di sisi lain, Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan produksi gabah tertinggi di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mencatat surplus beras signifikan pada 2025.
Namun kondisi banyaknya sawah yang berubah menjadi kawasan perumahan kini mulai memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ketahanan pangan daerah.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah produktif di Bone dipastikan belum berhenti sampai di sini.
Media ini akan terus menelusuri status LP2B, proses penerbitan rekomendasi, hingga dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang kini berubah menjadi kawasan perumahan di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.