Sawah Boleh Jadi Perumahan Asal Sesuai Zonasi, Pernyataan DBMCKTR Bone Picu Kekhawatiran Baru soal Masa Depan LP2B
Alih fungsi sawah dinilai bukan lagi sekadar isu pembangunan perumahan, tetapi mulai memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan lahan pangan, dampak terhadap irigasi pertanian, hingga ancaman hilangnya mata pencaharian petani di kawasan perkotaan Watampone.
Bone, DNID.co.id — Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Fungsional Penata Ruang DBMCKTR Bone, Andi Asrijal, yang menyebut sawah dalam kawasan perkotaan Watampone dapat dialihfungsikan menjadi perumahan sepanjang sesuai zonasi RDTR memicu sorotan baru di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap menyusutnya lahan pertanian produktif.
Pernyataan tersebut dinilai membuka fakta bahwa keberadaan sawah aktif belum tentu menjadi jaminan perlindungan dari alih fungsi apabila dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman.
“Sepanjang pembangunan sesuai sistem zonasi dalam RDTR, maka tidak menjadi persoalan walaupun eksisting lahannya berupa sawah,” ujar Andi Asrijal, yang dikutip Nalarmedia.id
Pernyataan itu langsung memunculkan reaksi warga yang mempertanyakan sejauh mana perlindungan sawah produktif di kawasan perkotaan Watampone.
Sebab di lapangan, sejumlah area yang sebelumnya dikenal sebagai hamparan sawah aktif kini mulai berubah menjadi kawasan perumahan dengan proses penimbunan lahan yang terus berlangsung.
“Kalau logikanya sawah aktif tetap bisa jadi perumahan karena masuk zonasi permukiman, berarti yang menentukan nasib sawah bukan lagi produktif atau tidaknya, tapi status zonasinya,” ujar seorang warga Bone, Sabtu (23/05/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sawah aktif di pinggiran Kota Watampone perlahan akan terus berkurang seiring perluasan kawasan permukiman.
“Sekarang mungkin belum terasa. Tapi kalau setiap tahun sawah dalam kota berkurang karena perumahan, lama-lama habis juga,” katanya.
Sorotan publik juga mengarah pada pernyataan pemerintah yang menyebut Kabupaten Bone telah melampaui target nasional perlindungan lahan pangan hingga empat persen atau sekitar empat ribu hektare.
Warga menilai klaim “over target” tidak otomatis menghilangkan kekhawatiran terhadap hilangnya sawah produktif di kawasan perkotaan.
“Persoalannya bukan cuma angka total lahan pangan kabupaten. Yang dipertanyakan masyarakat itu sawah aktif di sekitar kota yang sekarang cepat sekali berubah jadi perumahan,” ujar warga lainnya.
Kritik juga muncul terhadap mekanisme perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam penjelasannya, Andi Asrijal menyebut pemohon cukup memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis usaha, dan titik koordinat lokasi, kemudian sistem otomatis menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
Namun sejumlah warga mempertanyakan apakah sistem digital tersebut benar-benar mampu membaca kondisi faktual sawah di lapangan.
“Kalau sistem hanya membaca titik koordinat dan zonasi, siapa yang memastikan sawah itu masih produktif atau tidak? Karena komputer tidak bisa lihat sawah itu panen berapa kali setahun,” kata warga.
Warga juga menyoroti potensi dampak lanjutan ketika satu kawasan sawah mulai berubah menjadi perumahan.
Menurut mereka, pembangunan permukiman di tengah area persawahan dapat memicu gangguan irigasi, pencemaran limbah domestik, hingga mendorong petani sekitar menjual lahannya.
“Kalau sudah ada perumahan di tengah sawah, otomatis sawah sekitar ikut terganggu. Air berubah, limbah rumah tangga masuk, akhirnya petani juga pelan-pelan menyerah,” ujar seorang petani di wilayah pinggiran Watampone.
Warga menilai kondisi tersebut dapat memicu efek domino terhadap kawasan pertanian di sekitar lokasi pembangunan.
“Awalnya satu lokasi ditimbun. Setelah itu sawah di sebelahnya ikut dijual karena irigasi terganggu dan hasil panen turun. Akhirnya kawasan sawah habis sedikit demi sedikit,” katanya.
Sorotan lain mengarah pada pernyataan bahwa pemerintah pusat telah memahami kondisi sawah aktif di kawasan perkotaan sebelum RDTR disusun.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana keterlibatan masyarakat dan petani dalam proses penetapan zonasi yang mengubah sebagian kawasan sawah menjadi area permukiman, perdagangan, dan jasa.
“Kalau memang sawah itu sejak awal diproyeksikan jadi permukiman, kita sebagai masyarakat wajib tahu dasar kajiannya apa. Apakah karena kebutuhan rumah, atau memang ada pertimbangan lain,” ujar warga.
Alih fungsi sawah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Meski pemerintah daerah menegaskan sebagian sawah perkotaan tidak masuk LP2B, publik menilai perlindungan sawah seharusnya tidak hanya dilihat dari status administrasi, tetapi juga dari fungsi riil lahan sebagai sumber produksi pangan.
Apalagi Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi di Sulawesi Selatan dengan target surplus beras dalam program ketahanan pangan nasional.
Kini, meningkatnya pembangunan perumahan di kawasan bekas sawah mulai memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apakah arah pembangunan kota tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan permukiman dan keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sawah Boleh Jadi Perumahan Asal Sesuai Zonasi, Pernyataan DBMCKTR Bone Picu Kekhawatiran Baru soal Masa Depan LP2B
SABTU, 23 MEI 2026
Alih fungsi sawah dinilai bukan lagi sekadar isu pembangunan perumahan, tetapi mulai memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan lahan pangan, dampak terhadap irigasi pertanian, hingga ancaman hilangnya mata pencaharian petani di kawasan perkotaan Watampone.
Bone, DNID.co.id — Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Fungsional Penata Ruang DBMCKTR Bone, Andi Asrijal, yang menyebut sawah dalam kawasan perkotaan Watampone dapat dialihfungsikan menjadi perumahan sepanjang sesuai zonasi RDTR memicu sorotan baru di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap menyusutnya lahan pertanian produktif.
Pernyataan tersebut dinilai membuka fakta bahwa keberadaan sawah aktif belum tentu menjadi jaminan perlindungan dari alih fungsi apabila dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman.
“Sepanjang pembangunan sesuai sistem zonasi dalam RDTR, maka tidak menjadi persoalan walaupun eksisting lahannya berupa sawah,” ujar Andi Asrijal, yang dikutip Nalarmedia.id
Pernyataan itu langsung memunculkan reaksi warga yang mempertanyakan sejauh mana perlindungan sawah produktif di kawasan perkotaan Watampone.
Sebab di lapangan, sejumlah area yang sebelumnya dikenal sebagai hamparan sawah aktif kini mulai berubah menjadi kawasan perumahan dengan proses penimbunan lahan yang terus berlangsung.
“Kalau logikanya sawah aktif tetap bisa jadi perumahan karena masuk zonasi permukiman, berarti yang menentukan nasib sawah bukan lagi produktif atau tidaknya, tapi status zonasinya,” ujar seorang warga Bone, Sabtu (23/05/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sawah aktif di pinggiran Kota Watampone perlahan akan terus berkurang seiring perluasan kawasan permukiman.
“Sekarang mungkin belum terasa. Tapi kalau setiap tahun sawah dalam kota berkurang karena perumahan, lama-lama habis juga,” katanya.
Sorotan publik juga mengarah pada pernyataan pemerintah yang menyebut Kabupaten Bone telah melampaui target nasional perlindungan lahan pangan hingga empat persen atau sekitar empat ribu hektare.
Warga menilai klaim “over target” tidak otomatis menghilangkan kekhawatiran terhadap hilangnya sawah produktif di kawasan perkotaan.
“Persoalannya bukan cuma angka total lahan pangan kabupaten. Yang dipertanyakan masyarakat itu sawah aktif di sekitar kota yang sekarang cepat sekali berubah jadi perumahan,” ujar warga lainnya.
Kritik juga muncul terhadap mekanisme perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam penjelasannya, Andi Asrijal menyebut pemohon cukup memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis usaha, dan titik koordinat lokasi, kemudian sistem otomatis menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
Namun sejumlah warga mempertanyakan apakah sistem digital tersebut benar-benar mampu membaca kondisi faktual sawah di lapangan.
“Kalau sistem hanya membaca titik koordinat dan zonasi, siapa yang memastikan sawah itu masih produktif atau tidak? Karena komputer tidak bisa lihat sawah itu panen berapa kali setahun,” kata warga.
Warga juga menyoroti potensi dampak lanjutan ketika satu kawasan sawah mulai berubah menjadi perumahan.
Menurut mereka, pembangunan permukiman di tengah area persawahan dapat memicu gangguan irigasi, pencemaran limbah domestik, hingga mendorong petani sekitar menjual lahannya.
“Kalau sudah ada perumahan di tengah sawah, otomatis sawah sekitar ikut terganggu. Air berubah, limbah rumah tangga masuk, akhirnya petani juga pelan-pelan menyerah,” ujar seorang petani di wilayah pinggiran Watampone.
Warga menilai kondisi tersebut dapat memicu efek domino terhadap kawasan pertanian di sekitar lokasi pembangunan.
“Awalnya satu lokasi ditimbun. Setelah itu sawah di sebelahnya ikut dijual karena irigasi terganggu dan hasil panen turun. Akhirnya kawasan sawah habis sedikit demi sedikit,” katanya.
Sorotan lain mengarah pada pernyataan bahwa pemerintah pusat telah memahami kondisi sawah aktif di kawasan perkotaan sebelum RDTR disusun.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana keterlibatan masyarakat dan petani dalam proses penetapan zonasi yang mengubah sebagian kawasan sawah menjadi area permukiman, perdagangan, dan jasa.
“Kalau memang sawah itu sejak awal diproyeksikan jadi permukiman, kita sebagai masyarakat wajib tahu dasar kajiannya apa. Apakah karena kebutuhan rumah, atau memang ada pertimbangan lain,” ujar warga.
Alih fungsi sawah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Meski pemerintah daerah menegaskan sebagian sawah perkotaan tidak masuk LP2B, publik menilai perlindungan sawah seharusnya tidak hanya dilihat dari status administrasi, tetapi juga dari fungsi riil lahan sebagai sumber produksi pangan.
Apalagi Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi di Sulawesi Selatan dengan target surplus beras dalam program ketahanan pangan nasional.
Kini, meningkatnya pembangunan perumahan di kawasan bekas sawah mulai memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apakah arah pembangunan kota tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan permukiman dan keberlanjutan lahan pertanian produktif.