Jaga Keberlanjutan Lembaga, KI Pusat Tunjuk Gede Narayana Gantikan Arya Sandhiyudha

​JAKARTA,– Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022–2026. Sebagai langkah cepat untuk menjaga kinerja lembaga, KI Pusat telah menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KI Pusat yang baru untuk tahun 2026.

​Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​”Pengunduran diri tersebut telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/06).

​Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik, KI Pusat langsung bergerak cepat. Melalui Rapat Pleno Komisioner, ditetapkanlah Gede Narayana—yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022–2026—untuk mengemban tugas baru sebagai Wakil Ketua KI Pusat RI Tahun 2026.

​Langkah penyegaran struktur ini dilakukan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi KI Pusat, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

​KI Pusat menegaskan bahwa pengunduran diri salah satu anggotanya ini sama sekali tidak memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga.

​Seluruh program strategis dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk:

  • ​Proses penyelesaian sengketa informasi publik.
  • ​Penguatan keterbukaan informasi.
  • ​Pengawasan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

​Di akhir keterangannya, KI Pusat mengajak seluruh badan publik, masyarakat, media massa, dan para pemangku kepentingan untuk terus konsisten mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Hal ini dinilai krusial mengingat keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 3 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru