Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Perkuat Kapasitas PPNS

Polres Jeneponto perkuat peran Korwas PPNS melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru. (dok:Humas Polres Jeneponto)

Polres Jeneponto perkuat peran Korwas PPNS melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru. (dok:Humas Polres Jeneponto)

Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satpol PP Kabupaten Jeneponto itu menghadirkan Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter IPDA Abd. Rachman, sebagai Narasumber.

Peserta kegiatan berasal dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman. (Foto:Ist)

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, peran koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat,” ujar AKP Nurman.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara yang menjadi kewenangan PPNS tidak dapat dilepaskan dari kerja sama yang solid antara penyidik Polri dan PPNS sebagai mitra sejajar.

“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Dalam forum diskusi, turut dibahas berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, termasuk potensi ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

AKP Nurman menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS tidak boleh dipandang sebagai hubungan atasan dan bawahan.

“PPNS sering kali merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri. Padahal, kita adalah mitra sejajar yang memiliki tugas dan keahlian masing-masing sesuai bidang kewenangannya,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme penangkapan dan penahanan dalam aturan hukum acara pidana terbaru. Dalam ketentuan tersebut, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa secara mandiri dan harus berkoordinasi dengan Korwas Polri sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menyoroti masih adanya praktik koordinasi yang dilakukan pada tahap akhir penanganan perkara. Menurutnya, pola tersebut harus ditinggalkan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas tahap satu. Koordinasi harus dibangun sejak awal, bahkan sejak proses penyelidikan dimulai,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, Polres Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga selesai.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 4 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Humas Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA