NASKAH BERITA SAKSI TUTI ” konsultasi” jadi kedok awal pertemuan John Field-Orlando

JAKARTA,DNID.co.id – Hanya dua kata di WhatsApp: “Mau konsultasi”. Dua kata itu ternyata jadi pembuka sidang suap impor terbesar tahun ini.

Pengakuan itu keluar dari mulut Sri Pangastuti alias Tuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 5/6/2026. Di hadapan Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi, Tuti mengurai bagaimana ia mengatur pertemuan pertama John Field dengan Orlando Hamonangan.

Jaksa KPK M. Takdir menyoroti diksi “konsultasi” yang dipakai Tuti saat menghubungi Orlando, Kasi Intelijen Kepabeanan I Bea Cukai.

*Kedok “Konsultasi” di Ruang Kerja Pejabat*

Tuti cerita, ia dihubungi John Field saat masih di Bali 2025. John mau ketemu Orlando. Maka Tuti yang menelpon duluan ke kantor.

“Saya tanya, ‘Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga’,” ujar Tuti.

Jawaban Orlando cepat dan singkat: “Oh, boleh, boleh.”

Berbekal restu itu, Tuti dan John Field datang ke Kantor Pusat Bea Cukai. Tanya sekuriti, lalu masuk ruang kerja Orlando. Hanya bertiga: Tuti, John, dan Orlando.

Ironi di Balik Kata “Konsultasi”

Yang disebut “konsultasi” itu kini didakwa jaksa sebagai pintu masuk suap Rp63,1 miliar.

Jaksa mendakwa John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri memberi uang tunai Rp61,3 miliar + fasilitas mewah Rp1,8 miliar ke 3 pejabat Bea Cukai: Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Modusnya: 8 kali pertemuan di kantor dan restoran Jakarta Utara. Tujuannya: melancarkan pengeluaran barang impor Blueray Cargo.

“Pak John intinya mengajak saya untuk ketemu Pak Ocoy,” kata Tuti membuka kesaksian.

Kini majelis tinggal menilai: benarkah itu “konsultasi” kepabeanan, atau “deal” awal yang harganya Rp63,1 miliar?

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru