Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Terhadap dr. Ratna, Alarm Serius Bagi Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional

BANGKA BELITUNG ,Dnid.Co.Id – Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A dalam sidang lanjutan perkara yang tengah bergulir, memantik perhatian luas di kalangan profesi kedokteran. Bagi banyak dokter, perkara ini tidak lagi dipandang sekadar menyangkut nasib satu individu, melainkan berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme on-call dokter spesialis di rumah sakit.

Sistem on-call merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan medis modern. Dalam sistem ini, dokter spesialis tidak harus berada secara fisik di rumah sakit selama 24 jam penuh, namun tetap siap memberikan respons dan tindakan medis ketika dibutuhkan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Praktisi hukum kesehatan dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menegaskan bahwa sistem tersebut telah lama menjadi standar operasional yang diterapkan di berbagai rumah sakit di Indonesia maupun dunia.

Caption: dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes.,MMRS.,C.M.C (Praktisi Hukum Kesehatan)

“Dokter spesialis menjalankan tugas on-call berdasarkan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Sistem ini dibuat agar layanan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas penanganan pasien,” ujar dr. Alfian.

Menurutnya, kasus yang menjerat dr. Ratna harus dilihat secara objektif dan proporsional, terutama dalam membedakan antara dugaan kelalaian yang disengaja dengan risiko medis yang dapat terjadi dalam praktik kedokteran.

Ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki perlindungan hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi.

Perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada dokter, melainkan sebagai jaminan agar tenaga medis dapat menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap ancaman kriminalisasi atas setiap risiko medis yang terjadi.

Jika dokter yang telah bekerja sesuai standar profesi tetap berpotensi menghadapi ancaman pidana berat, maka kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan efek psikologis yang luas di kalangan tenaga kesehatan. Tidak sedikit dokter yang mungkin akan memilih bersikap defensif, menghindari kasus-kasus berisiko tinggi, bahkan enggan mengambil jadwal on-call demi mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Padahal, keberadaan dokter spesialis dalam sistem on-call merupakan salah satu pilar penting yang menopang pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit. Ketika dokter merasa tidak lagi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan profesinya, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh tenaga medis, tetapi juga oleh masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Kepastian hukum bagi dokter yang menjalankan sistem on-call sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan. Dokter ingin membantu, bukan dihukum. Sistem yang adil, pasien yang selamat,” tegas dr. Alfian.

Pernyataan tersebut menjadi refleksi bahwa penegakan hukum di bidang kesehatan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik serta sesuai standar profesinya.

Kasus dr. Ratna kini menjadi perhatian banyak pihak karena putusan yang nantinya lahir tidak hanya menentukan nasib seorang dokter anak, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada para tenaga medis yang setiap hari berada di garis depan pelayanan kesehatan masyarakat.

Di tengah kebutuhan akan dokter spesialis yang masih tinggi di berbagai daerah, muncul pertanyaan besar yang kini mengemuka di kalangan profesi kesehatan: apakah dokter akan tetap merasa aman menjalankan tugas kemanusiaannya apabila risiko pidana terus membayangi setiap keputusan medis yang diambil dalam kondisi darurat?

Pertanyaan itulah yang menjadikan perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan sebuah ujian bagi komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara keadilan hukum dan keberlangsungan pelayanan kesehatan nasional.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 8 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 07:40 WITA

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Berita Terbaru