Dato Sardi Tegas, Keadilan Hafizh Jangan Dikaburkan
PANGKALPINANG ,DNID.co.id – Dugaan perundungan yang diduga dialami Bharada Muhammad Hafizh Pratama kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPW Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dato Sardi Alpalangasi, mendesak aparat berwenang mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Dato Sardi di Pangkalpinang, Selasa (23/6/2026), sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bharada Hafizh dan keluarganya yang hingga kini masih memperjuangkan pengungkapan fakta atas dugaan perundungan yang disebut terjadi di lingkungan tempat korban bertugas.
Menurut Dato Sardi, dugaan perundungan dalam institusi apa pun tidak boleh dianggap persoalan sepele. Terlebih jika benar terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tidak ada ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat,” tegas Dato Sardi dalam pernyataan sikapnya.
Ia menilai kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut perlu dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.
Dato Sardi juga mengingatkan bahwa keluarga Bharada Hafizh memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan. Negara, menurutnya, wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menempuh jalur hukum untuk memperoleh kebenaran.
“Jangan ada pihak yang dilindungi apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dirugikan tanpa dasar dan bukti yang jelas. Semua harus dibuka secara terang-benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Bharada Hafizh. Berbagai elemen masyarakat mulai angkat suara dan meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka demi menghindari munculnya asumsi liar maupun dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
Dalam pandangan LEMTARI Babel, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pihak memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum. Penanganan yang tertutup atau tidak jelas, kata Dato Sardi, justru berpotensi memperlebar ruang ketidakpercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ukuran keadilan tidak boleh ditentukan oleh jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh seseorang. Seluruh proses harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“LEMTARI Babel berharap kebenaran dapat terungkap seterang-terangnya. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat. Kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak akan pernah dapat dihilangkan. Keadilan harus berdiri di atas fakta, bukan kekuasaan,” pungkasnya.
Pernyataan sikap LEMTARI Babel menambah daftar dukungan moral terhadap Bharada Muhammad Hafizh Pratama dan keluarganya. Di tengah tuntutan publik yang terus menguat, perhatian kini tertuju pada langkah aparat berwenang untuk mengungkap fakta secara utuh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, serta tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dato Sardi Tegas, Keadilan Hafizh Jangan Dikaburkan
RABU, 24 JUNI 2026
PANGKALPINANG ,DNID.co.id – Dugaan perundungan yang diduga dialami Bharada Muhammad Hafizh Pratama kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPW Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dato Sardi Alpalangasi, mendesak aparat berwenang mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Dato Sardi di Pangkalpinang, Selasa (23/6/2026), sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bharada Hafizh dan keluarganya yang hingga kini masih memperjuangkan pengungkapan fakta atas dugaan perundungan yang disebut terjadi di lingkungan tempat korban bertugas.
Menurut Dato Sardi, dugaan perundungan dalam institusi apa pun tidak boleh dianggap persoalan sepele. Terlebih jika benar terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tidak ada ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat,” tegas Dato Sardi dalam pernyataan sikapnya.
Ia menilai kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut perlu dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.
Dato Sardi juga mengingatkan bahwa keluarga Bharada Hafizh memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan. Negara, menurutnya, wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menempuh jalur hukum untuk memperoleh kebenaran.
“Jangan ada pihak yang dilindungi apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dirugikan tanpa dasar dan bukti yang jelas. Semua harus dibuka secara terang-benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Bharada Hafizh. Berbagai elemen masyarakat mulai angkat suara dan meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka demi menghindari munculnya asumsi liar maupun dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
Dalam pandangan LEMTARI Babel, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pihak memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum. Penanganan yang tertutup atau tidak jelas, kata Dato Sardi, justru berpotensi memperlebar ruang ketidakpercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ukuran keadilan tidak boleh ditentukan oleh jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh seseorang. Seluruh proses harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“LEMTARI Babel berharap kebenaran dapat terungkap seterang-terangnya. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat. Kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak akan pernah dapat dihilangkan. Keadilan harus berdiri di atas fakta, bukan kekuasaan,” pungkasnya.
Pernyataan sikap LEMTARI Babel menambah daftar dukungan moral terhadap Bharada Muhammad Hafizh Pratama dan keluarganya. Di tengah tuntutan publik yang terus menguat, perhatian kini tertuju pada langkah aparat berwenang untuk mengungkap fakta secara utuh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, serta tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.