Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang RSUD Sejiran Setason Terus Berlangsung Tanpa Tindakan Tegas
BANGKA BARAT, DNID.co.id – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang berada tepat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral dan ramai diberitakan pada 8 Juli 2026, praktik penambangan tanpa izin tersebut hingga kini masih terpantau beroperasi dan bahkan diduga semakin masif.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator aktif melakukan pengerukan tanah, sementara sekitar 10 unit mesin tambang darat terlihat beroperasi secara intensif di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.
Temuan di lapangan mengindikasikan skala operasi yang jauh lebih besar dibandingkan saat pertama kali mencuat ke publik. Aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan tingkat produksi yang disebut-sebut mencapai ratusan kilogram bijih timah.
Sumber terpercaya yang berada di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa hasil produksi tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 700 kilogram timah per hari. Menurutnya, hasil tambang diduga tidak disalurkan melalui jalur resmi.
“Setiap hari aktivitas penimbangan terus berjalan. Hasilnya berkisar 500 sampai 700 kilogram sehari. Setahu kami tidak masuk ke jalur resmi PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut nama seorang pengusaha timah berinisial AJ yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.
Keberadaan tambang ilegal di belakang rumah sakit memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, lokasi tambang berada di kawasan yang relatif mudah terpantau dan aktivitasnya berlangsung secara terbuka.
Praktik pertambangan tanpa izin sendiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawas pertambangan, serta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta menciptakan kesan bahwa praktik tambang ilegal dapat berjalan tanpa konsekuensi hukum.
Desakan itu juga mengemuka seiring komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pertambangan ilegal. Publik berharap instruksi penertiban yang selama ini disampaikan pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pihak PT Timah Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung di belakang RSUD Sejiran Setason tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang RSUD Sejiran Setason Terus Berlangsung Tanpa Tindakan Tegas
SABTU, 15 AGUSTUS 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang berada tepat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral dan ramai diberitakan pada 8 Juli 2026, praktik penambangan tanpa izin tersebut hingga kini masih terpantau beroperasi dan bahkan diduga semakin masif.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator aktif melakukan pengerukan tanah, sementara sekitar 10 unit mesin tambang darat terlihat beroperasi secara intensif di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.
Temuan di lapangan mengindikasikan skala operasi yang jauh lebih besar dibandingkan saat pertama kali mencuat ke publik. Aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan tingkat produksi yang disebut-sebut mencapai ratusan kilogram bijih timah.
Sumber terpercaya yang berada di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa hasil produksi tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 700 kilogram timah per hari. Menurutnya, hasil tambang diduga tidak disalurkan melalui jalur resmi.
"Setiap hari aktivitas penimbangan terus berjalan. Hasilnya berkisar 500 sampai 700 kilogram sehari. Setahu kami tidak masuk ke jalur resmi PT Timah," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut nama seorang pengusaha timah berinisial AJ yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.
Keberadaan tambang ilegal di belakang rumah sakit memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, lokasi tambang berada di kawasan yang relatif mudah terpantau dan aktivitasnya berlangsung secara terbuka.
Praktik pertambangan tanpa izin sendiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawas pertambangan, serta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta menciptakan kesan bahwa praktik tambang ilegal dapat berjalan tanpa konsekuensi hukum.
Desakan itu juga mengemuka seiring komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pertambangan ilegal. Publik berharap instruksi penertiban yang selama ini disampaikan pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pihak PT Timah Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung di belakang RSUD Sejiran Setason tersebut.