Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang RSUD Sejiran Setason Terus Berlangsung Tanpa Tindakan Tegas

BANGKA BARAT, DNID.co.id – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang berada tepat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral dan ramai diberitakan pada 8 Juli 2026, praktik penambangan tanpa izin tersebut hingga kini masih terpantau beroperasi dan bahkan diduga semakin masif.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator aktif melakukan pengerukan tanah, sementara sekitar 10 unit mesin tambang darat terlihat beroperasi secara intensif di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.

Temuan di lapangan mengindikasikan skala operasi yang jauh lebih besar dibandingkan saat pertama kali mencuat ke publik. Aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan tingkat produksi yang disebut-sebut mencapai ratusan kilogram bijih timah.

Sumber terpercaya yang berada di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa hasil produksi tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 700 kilogram timah per hari. Menurutnya, hasil tambang diduga tidak disalurkan melalui jalur resmi.

“Setiap hari aktivitas penimbangan terus berjalan. Hasilnya berkisar 500 sampai 700 kilogram sehari. Setahu kami tidak masuk ke jalur resmi PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut nama seorang pengusaha timah berinisial AJ yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.

Keberadaan tambang ilegal di belakang rumah sakit memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, lokasi tambang berada di kawasan yang relatif mudah terpantau dan aktivitasnya berlangsung secara terbuka.

Praktik pertambangan tanpa izin sendiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawas pertambangan, serta pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta menciptakan kesan bahwa praktik tambang ilegal dapat berjalan tanpa konsekuensi hukum.

Desakan itu juga mengemuka seiring komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pertambangan ilegal. Publik berharap instruksi penertiban yang selama ini disampaikan pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pihak PT Timah Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung di belakang RSUD Sejiran Setason tersebut.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 15 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA