Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Pagi belum sepenuhnya terang ketika kios-kios kecil di pinggiran Pangkalpinang membuka rolling door. Di balik etalase kaca yang memantulkan sinar matahari pertama, tersusun rapi rokok-rokok murah. Di antaranya, Helium—rokok filter berpita cukai SKT—terselip tanpa penanda mencolok. Tampak biasa. Namun, di balik kesan itu, tersimpan persoalan hukum serius dan sistem distribusi yang terorganisir,Rabu (14/01/2026).
Hasil penelusuran Dnid.Co.Id mengungkap pola klasik: suplai terpusat, harga ditekan, dan kios kecil dijadikan lapisan terakhir distribusi. Barang tampak legal di tingkat bawah, sementara pengendali sesungguhnya tetap tersembunyi di hulu.
Tim investigasi media ini melakukan pembelian langsung di delapan kios di berbagai titik kota pada Senin, 12 Januari 2026. Harga Helium berkisar Rp20.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok filter legal sekelasnya. Saat percakapan pelan dibuka, jawaban pedagang nyaris seragam.
Nama pemasok lain hanya disinggung lewat inisial dan petunjuk wilayah samar, namun benang merah jelas: distribusi terstruktur dan berlapis.
Rani (38), pemilik kios di pinggiran kota, mengaku tak pernah mempertanyakan legalitas.
“Dibilang legal karena ada pita cukai. Harga juga masuk kantong pembeli. Kalau kami nolak, kios sebelah ambil,” katanya.
Namun, rasa cemas tetap mengendap.
“Kalau ada razia, kami yang ditanya dulu. Yang kirim barang jarang kelihatan,” ujarnya lirih.
Secara hukum, pita cukai SKT tidak diperuntukkan bagi rokok filter. Praktik ini melanggar hukum, mengakibatkan kerugian negara dari selisih tarif, sekaligus menekan produsen legal.
Pengamat kebijakan publik, Ancah Satria, menilai pola Helium sebagai jaringan terorganisir.
“Kalau harga, kemasan, dan pita cukai seragam, itu bukan kerja pedagang kecil. Ada hulu yang mengatur,” katanya.
Ia menyebut skema Helium kejahatan terorganisir tingkat menengah, di mana kios kecil hanya tampil di depan layar, sementara pengendali utama jarang tersentuh.
Dari sisi konsumen, harga murah menciptakan ilusi aman. “Kami tahunya murah dan ada cukai. Tidak pernah terpikir ada masalah hukum,” kata Agus (39), warga Pangkalpinang.
Hasil belanja lapangan menunjukkan Helium hadir rutin, dijual luas, masuk jalur sama, bukan barang insidental. Kios hanyalah simpul terakhir. Di etalase kaca, Helium tampak tenang, murah, mudah dibeli. Yang tak terlihat: alur panjang dari IR ke RB dan IDR, gudang transit, hingga pengendali distribusi yang tetap di luar sorotan.
Yang diperdagangkan bukan sekadar rokok, melainkan risiko hukum yang perlahan dialihkan ke pedagang kecil dan konsumen akhir.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
RABU, 14 JANUARI 2026
Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Pagi belum sepenuhnya terang ketika kios-kios kecil di pinggiran Pangkalpinang membuka rolling door. Di balik etalase kaca yang memantulkan sinar matahari pertama, tersusun rapi rokok-rokok murah. Di antaranya, Helium—rokok filter berpita cukai SKT—terselip tanpa penanda mencolok. Tampak biasa. Namun, di balik kesan itu, tersimpan persoalan hukum serius dan sistem distribusi yang terorganisir,Rabu (14/01/2026).
Hasil penelusuran Dnid.Co.Id mengungkap pola klasik: suplai terpusat, harga ditekan, dan kios kecil dijadikan lapisan terakhir distribusi. Barang tampak legal di tingkat bawah, sementara pengendali sesungguhnya tetap tersembunyi di hulu.
Tim investigasi media ini melakukan pembelian langsung di delapan kios di berbagai titik kota pada Senin, 12 Januari 2026. Harga Helium berkisar Rp20.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok filter legal sekelasnya. Saat percakapan pelan dibuka, jawaban pedagang nyaris seragam.
“Yang masukin orang lama,” kata seorang pemilik kios. “Barang rutin, seminggu bisa dua kali.”
Pedagang lain menegaskan pasokan datang dari satu jalur. “Bukan beli satuan. Sekali ambil, banyak. Diantar,” ujarnya singkat.
Investigasi lebih jauh mengidentifikasi jaringan: IR adalah pemasok utama Helium, sementara RB dan IDR bertanggung jawab mendistribusikan ke lapangan.
Nama pemasok lain hanya disinggung lewat inisial dan petunjuk wilayah samar, namun benang merah jelas: distribusi terstruktur dan berlapis.
Rani (38), pemilik kios di pinggiran kota, mengaku tak pernah mempertanyakan legalitas.
“Dibilang legal karena ada pita cukai. Harga juga masuk kantong pembeli. Kalau kami nolak, kios sebelah ambil,” katanya.
Namun, rasa cemas tetap mengendap.
“Kalau ada razia, kami yang ditanya dulu. Yang kirim barang jarang kelihatan,” ujarnya lirih.
Secara hukum, pita cukai SKT tidak diperuntukkan bagi rokok filter. Praktik ini melanggar hukum, mengakibatkan kerugian negara dari selisih tarif, sekaligus menekan produsen legal.
Pengamat kebijakan publik, Ancah Satria, menilai pola Helium sebagai jaringan terorganisir.
“Kalau harga, kemasan, dan pita cukai seragam, itu bukan kerja pedagang kecil. Ada hulu yang mengatur,” katanya.
Ia menyebut skema Helium kejahatan terorganisir tingkat menengah, di mana kios kecil hanya tampil di depan layar, sementara pengendali utama jarang tersentuh.
Dari sisi konsumen, harga murah menciptakan ilusi aman. “Kami tahunya murah dan ada cukai. Tidak pernah terpikir ada masalah hukum,” kata Agus (39), warga Pangkalpinang.
Hasil belanja lapangan menunjukkan Helium hadir rutin, dijual luas, masuk jalur sama, bukan barang insidental. Kios hanyalah simpul terakhir. Di etalase kaca, Helium tampak tenang, murah, mudah dibeli. Yang tak terlihat: alur panjang dari IR ke RB dan IDR, gudang transit, hingga pengendali distribusi yang tetap di luar sorotan.
Yang diperdagangkan bukan sekadar rokok, melainkan risiko hukum yang perlahan dialihkan ke pedagang kecil dan konsumen akhir.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.