Tipu IRT, Polisi Gadungan Akhirnya Berhasil Ditangkap
PANGKALPINANG, DNID. co. id — Seorang pria berinisial AP (25) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam aksinya, AP meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa anak korban.
AP ditangkap pada Rabu (2/9/2026) saat sedang bersantai di salah satu warung di Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan warga Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dengan dukungan Tim URC Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita dibackup Tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP, warga asal Kota Pangkalpinang,” kata Ramdhani, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ramdhani, polisi membekuk AP ketika pelaku tengah berada di sebuah warung. Penangkapan itu menjadi titik akhir dari aksi yang disebut telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026.
Korban sebelumnya dihubungi AP melalui aplikasi WhatsApp. Kepada korban, AP mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan anak korban yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
Modus tersebut kemudian berlanjut secara langsung. AP mendatangi rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang Rp600.000 dengan alasan biaya operasional.
“Setelah menghubungi korban, pelaku sempat bertemu di rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan sebagai biaya operasional,” ujar Ramdhani.
Tak berhenti pada satu transaksi, AP diduga beberapa kali kembali meminta uang kepada korban. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
Merasa ada yang janggal, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Bangka Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan AP di Pangkalpinang.
Ramdhani mengatakan AP kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, AP juga mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan modus pencatutan identitas anggota polisi menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Iya benar. Kita sudah terima informasi dari Kapolres Bangka Tengah. Modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan terhadap warga. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Agus.
Agus meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika seseorang mengatasnamakan polisi kemudian meminta uang untuk menyelesaikan suatu perkara.
“Kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan, apalagi meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Ia meminta warga segera melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang atau bantuan hukum yang mengatasnamakan anggota kepolisian.
“Jika mendapati kejadian seperti itu, segera konfirmasi langsung ke Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi kepolisian di call center 110,” kata Agus.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tipu IRT, Polisi Gadungan Akhirnya Berhasil Ditangkap
KAMIS, 3 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID. co. id — Seorang pria berinisial AP (25) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam aksinya, AP meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa anak korban.
AP ditangkap pada Rabu (2/9/2026) saat sedang bersantai di salah satu warung di Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan warga Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dengan dukungan Tim URC Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita dibackup Tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP, warga asal Kota Pangkalpinang,” kata Ramdhani, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ramdhani, polisi membekuk AP ketika pelaku tengah berada di sebuah warung. Penangkapan itu menjadi titik akhir dari aksi yang disebut telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026.
Korban sebelumnya dihubungi AP melalui aplikasi WhatsApp. Kepada korban, AP mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan anak korban yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
Modus tersebut kemudian berlanjut secara langsung. AP mendatangi rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang Rp600.000 dengan alasan biaya operasional.
“Setelah menghubungi korban, pelaku sempat bertemu di rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan sebagai biaya operasional,” ujar Ramdhani.
Tak berhenti pada satu transaksi, AP diduga beberapa kali kembali meminta uang kepada korban. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
Merasa ada yang janggal, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Bangka Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan AP di Pangkalpinang.
Ramdhani mengatakan AP kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, AP juga mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan modus pencatutan identitas anggota polisi menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Iya benar. Kita sudah terima informasi dari Kapolres Bangka Tengah. Modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan terhadap warga. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Agus.
Agus meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika seseorang mengatasnamakan polisi kemudian meminta uang untuk menyelesaikan suatu perkara.
“Kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan, apalagi meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Ia meminta warga segera melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang atau bantuan hukum yang mengatasnamakan anggota kepolisian.
“Jika mendapati kejadian seperti itu, segera konfirmasi langsung ke Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi kepolisian di call center 110,” kata Agus.