Jeneponto, DNID.co.id – Penangkapan Kepala Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, berinisial YA (33), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto.
Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin Karaeng Lily, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh kepastian mengenai status hukum kepala desa tersebut dari pihak kepolisian.
“Saya sudah dengar informasinya, saya juga sudah arahkan Kabid untuk dicarikan regulasinya dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait status hukum Kades,” kata Baharuddin kepada DNID.
Menurutnya, Dinas PMD belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan seluruh langkah yang diambil nantinya akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita tunggu ini statusnya seperti apa dari kepolisian, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kalau memang memungkinkan ya minimal akan diberhentikan sementara atau ditunjuk pejabat yang bisa melaksanakan tugas, tapi ini mau dilihat dulu kondisinya karena belum ada status dari kepolisian dan saya belum baca spesifik regulasinya,” ujarnya.
Baharuddin menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian dan akan terus berkoordinasi untuk memperoleh perkembangan terbaru.
“Tunggu kami lakukan koordinasi dulu dengan kepolisian, dan perkembangannya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, personel Satres Narkoba Polres Jeneponto menangkap YA bersama dua rekannya, masing-masing berinisial H (27) dan APP (19), di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, membenarkan bahwa salah seorang yang diamankan merupakan kepala desa aktif.
“Iya (benar-red) oknum kades,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram beserta alat isap.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat hisap yang tergeletak di atas lantai rumah,” jelas Syahrir.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Jeneponto.
Regulasi yang Mengatur Sanksi Kepala Desa
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dapat dikenai pemberhentian sementara oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kepala desa terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala desa dan digantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, karena perkara ini berkaitan dengan narkotika, apabila terbukti bersalah, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan peran dan perbuatan yang terbukti dalam persidangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kades Bonto Mate'ne Ditangkap Kasus Sabu, PMD Jeneponto Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian Sementara
SENIN, 29 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Penangkapan Kepala Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, berinisial YA (33), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto.
Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin Karaeng Lily, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh kepastian mengenai status hukum kepala desa tersebut dari pihak kepolisian.
“Saya sudah dengar informasinya, saya juga sudah arahkan Kabid untuk dicarikan regulasinya dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait status hukum Kades,” kata Baharuddin kepada DNID.
Menurutnya, Dinas PMD belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan seluruh langkah yang diambil nantinya akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita tunggu ini statusnya seperti apa dari kepolisian, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kalau memang memungkinkan ya minimal akan diberhentikan sementara atau ditunjuk pejabat yang bisa melaksanakan tugas, tapi ini mau dilihat dulu kondisinya karena belum ada status dari kepolisian dan saya belum baca spesifik regulasinya,” ujarnya.
Baharuddin menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian dan akan terus berkoordinasi untuk memperoleh perkembangan terbaru.
“Tunggu kami lakukan koordinasi dulu dengan kepolisian, dan perkembangannya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, personel Satres Narkoba Polres Jeneponto menangkap YA bersama dua rekannya, masing-masing berinisial H (27) dan APP (19), di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, membenarkan bahwa salah seorang yang diamankan merupakan kepala desa aktif.
“Iya (benar-red) oknum kades,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram beserta alat isap.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat hisap yang tergeletak di atas lantai rumah,” jelas Syahrir.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Jeneponto.
Regulasi yang Mengatur Sanksi Kepala Desa
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dapat dikenai pemberhentian sementara oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kepala desa terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala desa dan digantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, karena perkara ini berkaitan dengan narkotika, apabila terbukti bersalah, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan peran dan perbuatan yang terbukti dalam persidangan.