Tambang Laut Diduga Ilegal Menggila di Perairan Penyusuk, Warga Desak APH Bertindak Tegas

SUNGAILIAT ,DNID.co.id  – Aktivitas penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim media pada Kamis (2/7/2026), puluhan ponton terlihat beraktivitas di perairan Penyusuk, Kecamatan Belinyu, yang berbatasan dengan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, hingga Teluk Limau. Kondisi tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polairud, segera mengambil tindakan tegas.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton diduga melakukan penambangan bijih timah dengan pola berpindah-pindah atau “kucing-kucingan” untuk menghindari pengawasan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di luar area IUP dan dinilai berpotensi memicu persoalan hukum maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Seorang narasumber berinisial FER (bukan nama sebenarnya) mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas tersebut. Menurutnya, jumlah ponton yang diduga beroperasi secara ilegal terus bertambah dan belum terlihat adanya penertiban yang efektif.

“Di laut ini banyak ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat maupun Teluk Limau. Kami minta Polairud Bangka dan Bangka Barat segera menertibkan ponton-ponton ini. Jangan sampai nanti timbul konflik antara masyarakat dengan para penambang,” ujar FER.

Kekhawatiran serupa disampaikan narasumber lain berinisial ACW (nama samaran). Ia menilai potensi gesekan antara warga dan penambang semakin besar apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Ponton-ponton ini harus segera dirazia dan ditertibkan. Beberapa hari lalu sudah ada warga yang mengeluhkan persoalan cantingan. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu keributan yang lebih besar,” katanya.

ACW juga mengungkapkan informasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat. Ia menyebut sejumlah perusahaan mitra PT Timah disebut masih dalam proses perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK), sementara izin operasional ponton yang dimiliki terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum penambang untuk beroperasi menggunakan identitas perusahaan sebagai tameng.

“Setahu saya ada CV yang hanya memiliki kuota lima ponton. Namun di lapangan jumlah ponton jauh lebih banyak. Diduga ada penambang yang memanfaatkan nama perusahaan agar bisa masuk ke wilayah IUP. Saya juga mendapat informasi hasil timahnya dijual ke luar dengan harga tinggi,” ungkapnya.

Pernyataan para narasumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, perusahaan yang disebut dalam keterangan narasumber, serta pihak PT Timah guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan perairan Penyusuk, Cupat, dan Teluk Limau menjadi perhatian serius karena selain berpotensi merugikan negara, juga dikhawatirkan memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat pesisir. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 2 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel
Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final
Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan
Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu
Aksi Bersih World Clean Up Day di Makassar, 74 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan Oleh DLH
Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 September 2026 - 13:57 WITA

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final

Senin, 21 September 2026 - 13:52 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan

Senin, 21 September 2026 - 11:15 WITA

Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WITA

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 Sep 2026 - 15:15 WITA