Istri Terlapor Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penahanan Suami, Klaim Tak Ada Unsur Paksaan; Polisi Sebut Dua Alat Bukti Cukup
Makassar – Dnid.co.id Seorang perempuan bernama Aisya (28), istri dari Irfan (30), menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bernama Suci Ananda Mansyur.
Menurut keterangan Aisya, peristiwa yang dipersoalkan berawal ketika suaminya bertemu dengan pelapor di kawasan depan Kodam, wilayah Daya, Makassar. Ia mengklaim pertemuan tersebut berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Aisya menuturkan, berdasarkan pengakuan suaminya, keduanya kemudian menuju kawasan Pasar Sentral BTP. Setelah itu, menurutnya, mereka berpindah ke kawasan Lapangan Tala. Di lokasi tersebut, Aisya mengklaim diskusi yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka.
Usai dari lokasi tersebut, keduanya disebut kembali menuju sekitar lorong dekat rumah pelapor. Menurut Aisya, mereka sempat berbincang sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Aisya juga membantah adanya unsur pemaksaan maupun perampasan telepon genggam milik pelapor.
Selain itu, Aisya mengaku suaminya didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, sebelum selanjutnya dipindahkan ke Polrestabes Makassar pada 24 Mei 2026. Hingga kini, kata dia, suaminya masih menjalani penahanan.
Ia juga mengklaim penyidik belum memberikan surat penahanan maupun dokumen yang menunjukkan status suaminya sebagai terlapor, termasuk surat panggilan pemeriksaan.
Tak hanya itu, Aisya mengaku suaminya menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan saat pemeriksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang disangkakan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Arianto, membantah adanya dugaan penyiksaan terhadap terlapor.
Menurut Arianto, proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perkara tersebut telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan status hukum terlapor.
Terkait administrasi surat penahanan, Arianto menyarankan agar pihak keluarga berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun kuasa hukum terlapor karena dokumen tersebut telah disampaikan melalui pengacaranya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Makassar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Istri Terlapor Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penahanan Suami, Klaim Tak Ada Unsur Paksaan; Polisi Sebut Dua Alat Bukti Cukup
JUMAT, 10 JULI 2026
Makassar – Dnid.co.id Seorang perempuan bernama Aisya (28), istri dari Irfan (30), menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bernama Suci Ananda Mansyur.
Menurut keterangan Aisya, peristiwa yang dipersoalkan berawal ketika suaminya bertemu dengan pelapor di kawasan depan Kodam, wilayah Daya, Makassar. Ia mengklaim pertemuan tersebut berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Aisya menuturkan, berdasarkan pengakuan suaminya, keduanya kemudian menuju kawasan Pasar Sentral BTP. Setelah itu, menurutnya, mereka berpindah ke kawasan Lapangan Tala. Di lokasi tersebut, Aisya mengklaim diskusi yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka.
Usai dari lokasi tersebut, keduanya disebut kembali menuju sekitar lorong dekat rumah pelapor. Menurut Aisya, mereka sempat berbincang sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Aisya juga membantah adanya unsur pemaksaan maupun perampasan telepon genggam milik pelapor.
«"Ini murni mau sama mau," ujar Aisya.»
Selain itu, Aisya mengaku suaminya didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, sebelum selanjutnya dipindahkan ke Polrestabes Makassar pada 24 Mei 2026. Hingga kini, kata dia, suaminya masih menjalani penahanan.
Ia juga mengklaim penyidik belum memberikan surat penahanan maupun dokumen yang menunjukkan status suaminya sebagai terlapor, termasuk surat panggilan pemeriksaan.
Tak hanya itu, Aisya mengaku suaminya menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan saat pemeriksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang disangkakan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Arianto, membantah adanya dugaan penyiksaan terhadap terlapor.
Menurut Arianto, proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perkara tersebut telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan status hukum terlapor.
Terkait administrasi surat penahanan, Arianto menyarankan agar pihak keluarga berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun kuasa hukum terlapor karena dokumen tersebut telah disampaikan melalui pengacaranya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Makassar.