BMCKTR Ungkap Baru Satu Perumahan Punya SLF, Aruland Siap Urus 100 Rumah

 

Bone, DNID.co.id – Minggu, 26 Juli 2026. Pemberitaan mengenai kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap rumah di Kabupaten Bone kembali menjadi perhatian.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone melalui Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal yang Akrab di Sapa A Ical, mengungkapkan bahwa di tengah menjamurnya pembangunan perumahan, baru satu perumahan yang telah mengantongi SLF.

Padahal, sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum rumah diserahkan kepada pembeli atau pengguna (user).

Andi Ical menegaskan, SLF bukan sekadar pelengkap administrasi. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta layak dihuni sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan sebelumnya juga diungkapkan, masih banyak masyarakat, khususnya pembeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang belum memahami pentingnya keberadaan SLF.

Sebagian besar menganggap proses pembelian telah selesai setelah akad kredit, menerima kunci rumah, dan memperoleh sertifikat tanah. Padahal, SLF merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen karena memastikan rumah yang dibeli telah melalui pemeriksaan teknis sebelum ditempati.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Aruland, H. Anwar, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Bone, Andi Syamsu Rijal atau A. Ical, untuk segera mengurus penerbitan SLF bagi rumah-rumah yang telah dibangun.

“Kalau saya ini sebenarnya sudah lama mau mengurus SLF. Hanya saja selama ini ada perbedaan dengan yang digunakan pihak perbankan. Versi bank itu menggunakan syarat kelayakan fungsi berupa format checklist dari konsultan perumahan, sedangkan yang dimaksud BMCKTR adalah Sertifikat Laik Fungsi resmi yang diterbitkan pemerintah kabupaten,” kata H. Anwar.

Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari BMCKTR, pihaknya akan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses penerbitan SLF dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Andi Ical. Kurang lebih ada sekitar 100 bangunan yang akan saya usulkan untuk diterbitkan SLF. Secepatnya semua berkas yang dibutuhkan akan saya setor,” ujarnya.

H. Anwar mengaku optimistis pengurusan SLF dapat diproses karena sejumlah persyaratan teknis yang menjadi dasar penilaian telah dipenuhi.

“PBG induk perumahan sudah ada, septic tank juga aman. Persoalan kedalaman pondasi, jarak pondasi, sampai penggunaan besi juga sudah sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan kualitas pembangunan rumah terus ditingkatkan agar memberikan kenyamanan lebih kepada masyarakat.

“Bahkan pembangunan yang sekarang kami tingkatkan lagi kualitasnya. Ukuran rumah sedikit kami perbesar, atap dibuat lebih tinggi, dan elevasi lantai rumah terhadap badan jalan juga kami naikkan. Sekarang posisi lantai keramik sekitar 50 sentimeter lebih tinggi dari badan jalan setelah dilakukan pemadatan,” ungkapnya.

Komitmen PT Aruland mengurus SLF menjadi respons atas penegasan BMCKTR Bone bahwa setiap rumah yang telah selesai dibangun wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum diserahkan kepada konsumen.

Selain menjadi bukti kelayakan bangunan, SLF juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang PSU.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang lain di Kabupaten Bone untuk segera mengurus SLF sehingga seluruh rumah yang dipasarkan kepada masyarakat tidak hanya memiliki legalitas kepemilikan, tetapi juga jaminan resmi bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak dihuni.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 26 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WITA

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA