Kasus Penipuan Casis Polwan di Gowa, Jaksa Tuntut AKP Syaharuddin 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Syaharuddin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jalani sidang di PN Sungguminasa. (dok:ist)
GOWA, DNID.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, AKP Syaharuddin, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (27/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut beragenda pembacaan tuntutan setelah majelis hakim sebelumnya mendengarkan keterangan para saksi dari sejumlah pihak.
Dalam amar tuntutannya, JPU Litami Aprilia, SH., MM., MH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan dan janji dapat meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Litami Aprilia saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim mengurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari hukuman yang nantinya dijatuhkan serta menetapkan agar Syaharuddin tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari laporan Andi Sunardi yang mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa setelah diyakinkan bahwa keponakannya, Amel, dapat diluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 meski telah gugur pada tahapan tes kesehatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Sunardi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang secara bertahap setelah mendapat keyakinan dari terdakwa.
“Saya ditipu oleh terdakwa Syaharuddin, katanya bisa meloloskan ponakan saya yang jatuh waktu tes kesehatan. Ia meyakinkan saya bisa meloloskannya dan menyuruh saya menyiapkan uang dalam bentuk tunai,” kata Andi Sunardi di hadapan majelis hakim.
Korban mengaku mempercayai terdakwa karena masih aktif sebagai anggota kepolisian saat itu dan mengklaim memiliki akses untuk membantu proses kelulusan.
“Saya percaya karena dia anggota polisi. Dia meyakinkan saya bahwa Amel pasti bisa masuk, sehingga saya berusaha mencari uang untuk memenuhi permintaannya,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta pada 5 Mei 2025, Rp180 juta pada 7 Mei 2025, serta Rp55 juta pada 20 Juni 2025. Setelah terdakwa menyampaikan bahwa Amel dinyatakan lolos, korban kembali mentransfer Rp6,7 juta untuk biaya tiket pesawat dan Rp7 juta untuk seragam dinas.
Total dana yang diterima terdakwa disebut mencapai Rp748.700.000, yang penyerahannya didukung alat bukti berupa kwitansi, foto, dan dokumen lainnya.
Namun hingga seluruh tahapan seleksi selesai, Amel tidak pernah dinyatakan lulus maupun mengikuti pendidikan kepolisian. Korban mengaku telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak pernah dipenuhi sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Syaharuddin diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Rudi Baturante alias Albertus Samma, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan pembacaan tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Penipuan Casis Polwan di Gowa, Jaksa Tuntut AKP Syaharuddin 3 Tahun 6 Bulan Penjara
RABU, 29 JULI 2026
GOWA, DNID.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan perwira Polda Sulawesi Selatan, AKP Syaharuddin, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (27/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut beragenda pembacaan tuntutan setelah majelis hakim sebelumnya mendengarkan keterangan para saksi dari sejumlah pihak.
Dalam amar tuntutannya, JPU Litami Aprilia, SH., MM., MH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan dan janji dapat meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Litami Aprilia saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim mengurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari hukuman yang nantinya dijatuhkan serta menetapkan agar Syaharuddin tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari laporan Andi Sunardi yang mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa setelah diyakinkan bahwa keponakannya, Amel, dapat diluluskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 meski telah gugur pada tahapan tes kesehatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Sunardi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang secara bertahap setelah mendapat keyakinan dari terdakwa.
“Saya ditipu oleh terdakwa Syaharuddin, katanya bisa meloloskan ponakan saya yang jatuh waktu tes kesehatan. Ia meyakinkan saya bisa meloloskannya dan menyuruh saya menyiapkan uang dalam bentuk tunai,” kata Andi Sunardi di hadapan majelis hakim.
Korban mengaku mempercayai terdakwa karena masih aktif sebagai anggota kepolisian saat itu dan mengklaim memiliki akses untuk membantu proses kelulusan.
“Saya percaya karena dia anggota polisi. Dia meyakinkan saya bahwa Amel pasti bisa masuk, sehingga saya berusaha mencari uang untuk memenuhi permintaannya,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta pada 5 Mei 2025, Rp180 juta pada 7 Mei 2025, serta Rp55 juta pada 20 Juni 2025. Setelah terdakwa menyampaikan bahwa Amel dinyatakan lolos, korban kembali mentransfer Rp6,7 juta untuk biaya tiket pesawat dan Rp7 juta untuk seragam dinas.
Total dana yang diterima terdakwa disebut mencapai Rp748.700.000, yang penyerahannya didukung alat bukti berupa kwitansi, foto, dan dokumen lainnya.
Namun hingga seluruh tahapan seleksi selesai, Amel tidak pernah dinyatakan lulus maupun mengikuti pendidikan kepolisian. Korban mengaku telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak pernah dipenuhi sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Syaharuddin diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Rudi Baturante alias Albertus Samma, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan pembacaan tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.