TAKALAR, DNID.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah ke Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar yang diduga melepas seorang oknum kepala desa (Kades) inisial DA di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, setelah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang narasumber berinisial JR yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut JR, oknum kepala desa itu diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Takalar sekitar dua pekan lalu usai diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika.
Namun, belakangan beredar informasi bahwa oknum kepala desa inisial DA tersebut telah kembali beraktivitas setelah diduga dilepaskan oleh polisi.
JR mengaku mengetahui hal itu setelah melihat yang bersangkutan menghadiri agenda bersama para kepala desa di Kabupaten Takalar.
“Keluarmi. Kemarin adami di Takalar karena dipanggil semua kepala desa untuk menghadap dan melaporkan keuangannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, JR juga menyebut persoalan narkoba yang diduga melibatkan oknum kepala desa DA tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, kondisi itu turut berdampak pada kehidupan rumah tangga yang bersangkutan.
“Kalau istrinya sudah tidak mau lagi sama pak desa (nama desa). Mungkin capekmi juga ajji (nama istri Kades) abbayara’ na sekali tidak maumi sama suamina,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sat Narkoba maupun pihak Polres Takalar terkait kebenaran informasi tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan penangkapan, status hukum oknum kepala desa tersebut, serta informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan.
Apabila telah ada tanggapan resmi dari Polres Takalar, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
TAKALAR, DNID.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah ke Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar yang diduga melepas seorang oknum kepala desa (Kades) inisial DA di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, setelah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang narasumber berinisial JR yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut JR, oknum kepala desa itu diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Takalar sekitar dua pekan lalu usai diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika.
“Saat ini (nama desa) tidak ada kepala desanya, dengar kabar kalau pak desa di jakkalki kasus Narkoboy,” ujar JR kepada DNID beberapa waktu lalu.
JR memastikan penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Takalar dan berlangsung pada Juli 2026.
Namun, belakangan beredar informasi bahwa oknum kepala desa inisial DA tersebut telah kembali beraktivitas setelah diduga dilepaskan oleh polisi.
JR mengaku mengetahui hal itu setelah melihat yang bersangkutan menghadiri agenda bersama para kepala desa di Kabupaten Takalar.
“Keluarmi. Kemarin adami di Takalar karena dipanggil semua kepala desa untuk menghadap dan melaporkan keuangannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, JR juga menyebut persoalan narkoba yang diduga melibatkan oknum kepala desa DA tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, kondisi itu turut berdampak pada kehidupan rumah tangga yang bersangkutan.
“Kalau istrinya sudah tidak mau lagi sama pak desa (nama desa). Mungkin capekmi juga ajji (nama istri Kades) abbayara' na sekali tidak maumi sama suamina," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sat Narkoba maupun pihak Polres Takalar terkait kebenaran informasi tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan penangkapan, status hukum oknum kepala desa tersebut, serta informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan.
Apabila telah ada tanggapan resmi dari Polres Takalar, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.