Penggerebekan Dini Hari Mengungkap Puluhan Paket Diduga Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua pria diamankan bersama puluhan paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 20,47 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (4/8/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di kawasan Desa Air Lintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni S alias K (39), seorang petani, serta A alias A (20), seorang mahasiswa. Keduanya diketahui berasal dari Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menghasilkan temuan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, S alias K mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Iptu Yos Sudarso.
Menurut Yos, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Langkah pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah kedua terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Bangka Barat maupun wilayah sekitarnya.
Ia menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Penggerebekan Dini Hari Mengungkap Puluhan Paket Diduga Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
RABU, 5 AGUSTUS 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua pria diamankan bersama puluhan paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 20,47 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (4/8/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di kawasan Desa Air Lintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni S alias K (39), seorang petani, serta A alias A (20), seorang mahasiswa. Keduanya diketahui berasal dari Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menghasilkan temuan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, S alias K mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," kata Iptu Yos Sudarso.
Menurut Yos, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Langkah pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah kedua terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Bangka Barat maupun wilayah sekitarnya.
Ia menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.