Dua Titik Api Mengancam Lahan di Simpang Teritip,Polisi Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
SIMPANG TERITIP, DNID.co.id —Dua titik api dilaporkan muncul di wilayah Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8/2026) malam. Polisi langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan sekitar pukul 18.30 WIB guna memastikan api tidak berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas.
Dua lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Desa Pelangas dan Desa Air Menduyung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti personel piket Polsek Simpang Teritip bersama Bhabinkamtibmas dengan mendatangi titik koordinat yang diterima petugas.
Sekitar pukul 18.55 WIB, atau hanya sekitar 25 menit setelah laporan diterima, petugas tiba di lokasi dan melakukan penelusuran. Dari pemeriksaan lapangan, polisi menemukan titik atau bekas kebakaran lahan serta api yang masih menyala di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemadaman terhadap api yang ditemukan. Langkah cepat itu dilakukan untuk memutus potensi api menjalar dan mencegah kondisi berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih besar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, setiap laporan mengenai titik api harus segera diverifikasi dan ditangani.
“Setiap adanya informasi terkait titik api harus segera ditindaklanjuti. Personel di lapangan melakukan pengecekan dan pemadaman sebagai langkah awal untuk mencegah api meluas,” ujar Yos.
Respons tersebut menjadi penting karena laporan awal mengenai titik api kerap menjadi penentu cepat atau lambatnya penanganan. Api yang terlambat diketahui berpotensi membesar, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran kebakaran lahan.
Polisi juga menyoroti potensi pembakaran lahan oleh masyarakat. Yos meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api,” katanya.
Selain pemadaman, jajaran Polsek Simpang Teritip terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Polisi menekankan masyarakat tidak perlu menunggu api membesar sebelum melapor. Informasi sedini mungkin dinilai menjadi kunci agar petugas dapat segera melakukan pengecekan, pemadaman, sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Dengan dua titik api yang muncul dalam satu wilayah kecamatan pada waktu hampir bersamaan, kewaspadaan masyarakat dan kecepatan respons petugas menjadi faktor krusial untuk mencegah ancaman kebakaran lahan berkembang lebih serius.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Titik Api Mengancam Lahan di Simpang Teritip,Polisi Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
JUMAT, 14 AGUSTUS 2026
SIMPANG TERITIP, DNID.co.id —Dua titik api dilaporkan muncul di wilayah Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8/2026) malam. Polisi langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan sekitar pukul 18.30 WIB guna memastikan api tidak berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas.
Dua lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Desa Pelangas dan Desa Air Menduyung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti personel piket Polsek Simpang Teritip bersama Bhabinkamtibmas dengan mendatangi titik koordinat yang diterima petugas.
Sekitar pukul 18.55 WIB, atau hanya sekitar 25 menit setelah laporan diterima, petugas tiba di lokasi dan melakukan penelusuran. Dari pemeriksaan lapangan, polisi menemukan titik atau bekas kebakaran lahan serta api yang masih menyala di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemadaman terhadap api yang ditemukan. Langkah cepat itu dilakukan untuk memutus potensi api menjalar dan mencegah kondisi berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih besar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, setiap laporan mengenai titik api harus segera diverifikasi dan ditangani.
“Setiap adanya informasi terkait titik api harus segera ditindaklanjuti. Personel di lapangan melakukan pengecekan dan pemadaman sebagai langkah awal untuk mencegah api meluas,” ujar Yos.
Respons tersebut menjadi penting karena laporan awal mengenai titik api kerap menjadi penentu cepat atau lambatnya penanganan. Api yang terlambat diketahui berpotensi membesar, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran kebakaran lahan.
Polisi juga menyoroti potensi pembakaran lahan oleh masyarakat. Yos meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api,” katanya.
Selain pemadaman, jajaran Polsek Simpang Teritip terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Polisi menekankan masyarakat tidak perlu menunggu api membesar sebelum melapor. Informasi sedini mungkin dinilai menjadi kunci agar petugas dapat segera melakukan pengecekan, pemadaman, sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Dengan dua titik api yang muncul dalam satu wilayah kecamatan pada waktu hampir bersamaan, kewaspadaan masyarakat dan kecepatan respons petugas menjadi faktor krusial untuk mencegah ancaman kebakaran lahan berkembang lebih serius.