Remaja 15 Tahun Dilaporkan, Pria 23 Tahun Ditahan

MENTOK, DNID.co.id — Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berusia 23 tahun sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Kasus bermula pada Rabu (12/8/2026), ketika korban diketahui belum kembali ke rumah setelah pergi bersama tersangka. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan di wilayah Belinyu pada Jumat (14/8/2026).

Setelah korban kembali bersama keluarga, muncul keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Penyidik melakukan penanganan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” kata Yos, Senin (24/8/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Polsek Jebus. Polisi melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Barat pada Sabtu (15/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Namun, rincian materi penyidikan dan kondisi korban tidak diungkapkan untuk menjaga kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap anak.

“Tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara,” ujar Yos.

Uji Fakta dan Akuntabilitas

Penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan perkara telah masuk tahap penanganan hukum yang lebih serius. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Tahap tersebut menjadi penting untuk memastikan alat bukti, keterangan saksi, serta konstruksi perkara telah memenuhi ketentuan sebelum proses hukum berlanjut.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak hanya berorientasi pada pembuktian pidana, tetapi juga perlindungan korban. Karena itu, identitas korban dan informasi yang dapat membuka jati dirinya perlu dijaga.

Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik mengenai pentingnya respons cepat keluarga dan aparat ketika anak tidak diketahui keberadaannya. Penanganan transparan, perlindungan korban, serta proses hukum yang akuntabel menjadi kunci agar perkara berjalan tanpa mengorbankan hak anak.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final
Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan
Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu
Aksi Bersih World Clean Up Day di Makassar, 74 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan Oleh DLH
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran
Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas
Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:57 WITA

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final

Senin, 21 September 2026 - 13:52 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Dialogis Cegah Kejahatan Jalanan

Senin, 21 September 2026 - 11:15 WITA

Kapolres Bulukumba Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Perkuat Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 10:00 WITA

Aksi Bersih World Clean Up Day di Makassar, 74 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan Oleh DLH

Senin, 21 September 2026 - 09:26 WITA

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WITA

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Berita Terbaru