PANGKALPINANG, DNID.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka bagian utara, Rabu, 26 Agustus 2026. Putusan perkara yang menyeret Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong itu kini menjadi perhatian organisasi nelayan, yang mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak., menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa. Menurut dia, dugaan aksi bersenjata di laut menyentuh langsung aspek keselamatan nelayan yang setiap hari mencari nafkah di perairan.
“Kasus ini menjadi atensi kita. Maka kita perlu mendesak PN Sungailiat menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Agustus 2026.
Eko secara khusus meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap, majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis maksimal selama 15 tahun kepada pelaku perompak nelayan tersebut,” katanya.
Desakan hukuman berat juga datang dari kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani SH, MH, atau Danil. Ia mengatakan para korban terus mengikuti proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan.
“Kami tetap memantau dan melihat perkembangan kasus ini. Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis para terdakwa akan dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Danil.
Menurut Danil, vonis berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan. Hukuman ringan, kata dia, dikhawatirkan tidak membuat pelaku kapok dan membuka peluang aksi serupa kembali terjadi.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” katanya.
Perkara ini berawal dari dugaan aksi premanisme dan kekerasan terhadap nelayan di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara. Dalam dakwaan JPU, dugaan praktik pemerasan disebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025. Nelayan disebut dipaksa membayar iuran keamanan Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap kesaksian korban terkait dugaan ancaman menggunakan senjata api. Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, bersaksi bahwa pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, para terdakwa diduga naik ke kapalnya ketika ia dan ABK sedang menarik jaring.
Menurut kesaksiannya, ikan hasil tangkapan, tiga galon minyak berkapasitas 25 liter, serta satu ember oli diambil paksa. Ketika Warnoto menegur, Curidi disebut mencabut pistol berwarna perak dan menodongkannya. Karena takut ditembak, Warnoto dan ABK memilih diam.
Saksi lain, Suandi, mengungkap dugaan praktik pemerasan sebelum kapal melaut. Ia juga menyebut Baharudin pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Eko menilai perkara tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengamanan laut. Ia meminta peningkatan patroli oleh TNI Angkatan Laut dan instansi terkait, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah tangkap nelayan.
“Peningkatan patroli dimaksudkan meminta aparat seperti TNI Angkatan Laut dan instansi terkait memperketat patroli keamanan perbatasan dan wilayah tangkap ikan,” kata Eko.
Ia juga menyoroti gangguan kapal asing di wilayah Natuna Utara. Menurut Eko, perlindungan nelayan tidak boleh berhenti pada penindakan perompak, tetapi harus mencakup jaminan keamanan ketika nelayan menjalankan aktivitasnya.
Danil menegaskan, jika putusan majelis hakim nantinya dianggap terlalu ringan, ia berharap JPU menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kita berharap JPU melakukan upaya banding apabila vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Kini, perhatian nelayan tertuju pada ruang sidang PN Sungailiat. Putusan terhadap dua terdakwa bukan hanya menentukan nasib mereka, tetapi juga akan diuji sebagai ukuran keseriusan penegakan hukum dalam melindungi keselamatan nelayan di laut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka bagian utara, Rabu, 26 Agustus 2026. Putusan perkara yang menyeret Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong itu kini menjadi perhatian organisasi nelayan, yang mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Eko Prihananto, S.Ak., M.Ak., menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa. Menurut dia, dugaan aksi bersenjata di laut menyentuh langsung aspek keselamatan nelayan yang setiap hari mencari nafkah di perairan.
“Kasus ini menjadi atensi kita. Maka kita perlu mendesak PN Sungailiat menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Agustus 2026.
Eko secara khusus meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap, majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis maksimal selama 15 tahun kepada pelaku perompak nelayan tersebut,” katanya.
Desakan hukuman berat juga datang dari kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani SH, MH, atau Danil. Ia mengatakan para korban terus mengikuti proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan.
“Kami tetap memantau dan melihat perkembangan kasus ini. Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis para terdakwa akan dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Danil.
Menurut Danil, vonis berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan. Hukuman ringan, kata dia, dikhawatirkan tidak membuat pelaku kapok dan membuka peluang aksi serupa kembali terjadi.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” katanya.
Perkara ini berawal dari dugaan aksi premanisme dan kekerasan terhadap nelayan di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara. Dalam dakwaan JPU, dugaan praktik pemerasan disebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025. Nelayan disebut dipaksa membayar iuran keamanan Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap kesaksian korban terkait dugaan ancaman menggunakan senjata api. Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, bersaksi bahwa pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, para terdakwa diduga naik ke kapalnya ketika ia dan ABK sedang menarik jaring.
Menurut kesaksiannya, ikan hasil tangkapan, tiga galon minyak berkapasitas 25 liter, serta satu ember oli diambil paksa. Ketika Warnoto menegur, Curidi disebut mencabut pistol berwarna perak dan menodongkannya. Karena takut ditembak, Warnoto dan ABK memilih diam.
Saksi lain, Suandi, mengungkap dugaan praktik pemerasan sebelum kapal melaut. Ia juga menyebut Baharudin pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Eko menilai perkara tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengamanan laut. Ia meminta peningkatan patroli oleh TNI Angkatan Laut dan instansi terkait, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah tangkap nelayan.
“Peningkatan patroli dimaksudkan meminta aparat seperti TNI Angkatan Laut dan instansi terkait memperketat patroli keamanan perbatasan dan wilayah tangkap ikan,” kata Eko.
Ia juga menyoroti gangguan kapal asing di wilayah Natuna Utara. Menurut Eko, perlindungan nelayan tidak boleh berhenti pada penindakan perompak, tetapi harus mencakup jaminan keamanan ketika nelayan menjalankan aktivitasnya.
Danil menegaskan, jika putusan majelis hakim nantinya dianggap terlalu ringan, ia berharap JPU menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kita berharap JPU melakukan upaya banding apabila vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Kini, perhatian nelayan tertuju pada ruang sidang PN Sungailiat. Putusan terhadap dua terdakwa bukan hanya menentukan nasib mereka, tetapi juga akan diuji sebagai ukuran keseriusan penegakan hukum dalam melindungi keselamatan nelayan di laut.