Motor Dicuri Digadaikan Rp200 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim URC Polres Bangka Selatan
TOBOALI, DNID.co.id —Aksi nekat YH (36) membawa kabur sepeda motor warga berujung di tangan polisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan membekuk pria tersebut di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026), setelah sepeda motor Yamaha Mio Soul milik warga Toboali yang dicurinya diketahui telah digadaikan sebagai jaminan utang hanya Rp200 ribu.
Kasus ini bermula ketika SD (36), buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru yang sebelumnya terparkir di halaman rumah. Kendaraan itu diketahui dibawa kabur YH sejak Rabu (2/9/2026).
Awalnya, korban mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi pelaku. Namun YH hanya berdalih bahwa sepeda motor tersebut dipinjam. Setelah pelaku justru menghilang tanpa memberikan kepastian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Laporan itu kemudian memicu perburuan polisi. Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda bergerak mencari keberadaan YH hingga ke wilayah Lepar Pongok.
Perburuan berakhir ketika polisi menemukan YH sedang beristirahat di sebuah rumah di Desa Kumbung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, YH akhirnya mengakui perbuatannya. Fakta lain yang mencuat justru membuat kasus ini semakin mencolok: sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta itu ternyata digadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan pinjaman hanya Rp200 ribu.
“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.
Perbedaan nilai tersebut menunjukkan betapa rendahnya keuntungan yang didapat pelaku dibandingkan dengan nilai kendaraan yang dibawa kabur. Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
Polres Bangka Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor. Kelalaian kecil dalam pengamanan kendaraan dapat membuka peluang terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” tutur Mardian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan berlapis dapat menjadi sasaran empuk. Polisi meminta warga Toboali dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Motor Dicuri Digadaikan Rp200 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim URC Polres Bangka Selatan
MINGGU, 6 SEPTEMBER 2026
TOBOALI, DNID.co.id --Aksi nekat YH (36) membawa kabur sepeda motor warga berujung di tangan polisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan membekuk pria tersebut di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026), setelah sepeda motor Yamaha Mio Soul milik warga Toboali yang dicurinya diketahui telah digadaikan sebagai jaminan utang hanya Rp200 ribu.
Kasus ini bermula ketika SD (36), buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru yang sebelumnya terparkir di halaman rumah. Kendaraan itu diketahui dibawa kabur YH sejak Rabu (2/9/2026).
Awalnya, korban mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi pelaku. Namun YH hanya berdalih bahwa sepeda motor tersebut dipinjam. Setelah pelaku justru menghilang tanpa memberikan kepastian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Laporan itu kemudian memicu perburuan polisi. Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda bergerak mencari keberadaan YH hingga ke wilayah Lepar Pongok.
Perburuan berakhir ketika polisi menemukan YH sedang beristirahat di sebuah rumah di Desa Kumbung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, YH akhirnya mengakui perbuatannya. Fakta lain yang mencuat justru membuat kasus ini semakin mencolok: sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta itu ternyata digadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan pinjaman hanya Rp200 ribu.
"Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.
Perbedaan nilai tersebut menunjukkan betapa rendahnya keuntungan yang didapat pelaku dibandingkan dengan nilai kendaraan yang dibawa kabur. Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
Polres Bangka Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor. Kelalaian kecil dalam pengamanan kendaraan dapat membuka peluang terjadinya pencurian.
"Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir," tutur Mardian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan berlapis dapat menjadi sasaran empuk. Polisi meminta warga Toboali dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan.