Inspektorat Ungkap Temuan BPK Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto 2023-2025 Belum Lunas

Gedung lama Inspektorat Jeneponto. (dok:ist)

Gedung lama Inspektorat Jeneponto. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Persoalan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Makanan dan Minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto kembali menjadi sorotan.

Inspektorat Kabupaten Jeneponto mengungkap masih terdapat pengembalian temuan BPK yang belum diselesaikan oleh sejumlah pimpinan DPRD Jeneponto. Persoalan tersebut tercatat dalam tindak lanjut temuan sejak Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025.

Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto, Basri, mengatakan temuan pada anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD muncul secara berulang dan sebagian di antaranya belum sepenuhnya dikembalikan.

“Tahun Anggaran 2023, ketiga pimpinan totalnya Rp662.000.000, Tahun Anggaran 2024 itu Rp475.246.649, masanya Haji Udin, pak Imam Taufik dan ibu Irmawati,” ucap Basri kepada DNID.co.id, Senin (7/9/2026).

Masih Ada Sisa Pengembalian
Basri membeberkan sejumlah pengembalian yang telah dilakukan pimpinan DPRD, sekaligus nilai yang masih menjadi kewajiban.

Untuk TA 2023, dari total temuan Rp662 juta, Haji Udin disebut telah mengembalikan Rp104 juta dari kewajiban Rp157,275 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa Rp53,275 juta.

Sementara Irmawati Zainuddin disebut memiliki kewajiban Rp331 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp240 juta yang telah dikembalikan sehingga masih terdapat sisa Rp91 juta.

Adapun Imam Taufik disebut telah menyelesaikan seluruh pengembalian pada temuan TA 2023.

Pada TA 2024, total temuan yang disebutkan Inspektorat mencapai Rp475.246.649. Basri menyebut Haji Udin telah dinyatakan lunas.

Sedangkan Irmawati Zainuddin memiliki kewajiban Rp124.093.000 dan baru mengembalikan Rp10 juta. Masih terdapat sisa Rp114.093.000.

Sementara H. Imam Taufik memiliki kewajiban Rp123.878.196 dan telah mengembalikan Rp20 juta. Sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp103.878.196.

Temuan 2025 Belum Tuntas
Persoalan serupa kembali terjadi pada TA 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Basri, total temuan Mamin Rujab pimpinan DPRD mencapai Rp1.067.228.650.

Didis Suryadi tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp510.403.250 dan baru mengembalikan Rp10 juta. Sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp500.403.250.

Irmawati Zainuddin memiliki kewajiban Rp239.141.000. Dari jumlah tersebut, baru Rp40 juta yang telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp199.141.000.

Sedangkan Muh Basir memiliki kewajiban Rp235.239.000 dan baru mengembalikan Rp5 juta. Sisa pengembaliannya mencapai Rp230.239.000.

Dengan demikian, pada TA 2025 saja masih terdapat ratusan juta rupiah yang belum diselesaikan dari temuan BPK tersebut.

Ada SKTJM dan Jaminan
Basri menjelaskan, pengembalian temuan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, termasuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Biasanya ada SKTJM kalau ada pengembalian dari pimpinan DPRD, berarti sudah ada SKTJM untuk tindaklanjut. Untuk nilainya minimal setara dari nilai temuan.”

“Kita buatkan STSnya, kita berikan ke yang bersangkutan untuk bayar ke Kasda, di Kasda bawa uang, bawa SKTJM. Sudah ada jaminan masing-masing dari ketiga pimpinan,” terang Basri.

Menurut dia, Inspektorat terus mengingatkan pihak DPRD agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Ini menjadi temuan berulang setiap tahunnya, dan kami di inspektorat selalu mengingatkan terkait anggaran Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto,” terangnya.

Basri juga menjelaskan adanya batas waktu dalam SKTJM yang telah dibuat.

“Kalau ibu Irmawati lewat 4 bulan ibu Irmawati dari SKTJM yang telah dibuat, kan biasanya SKTJM ini Berlaku 24 bulan, kemungkinan dia bayar ini temuan sebelumnya,” tambahnya.

Jika Tak Diselesaikan, Bisa Berlanjut ke Kejaksaan
Basri mengatakan, apabila kewajiban dalam SKTJM tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu, persoalan tersebut dapat masuk dalam proses tindak lanjut lebih lanjut.

“Kalau lewat, jaminan yang ada akan dilelang oleh Inspektorat, Ispektorat yang berhak melelang di bagian Tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses juga dapat berlanjut ke aparat penegak hukum apabila kewajiban pengembalian tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kalau SKTJM sudah lewat batas, biasanya masuk di Kejaksaan untuk proses tindak lanjut di Pidsus,” jelasnya.

Meski demikian, Basri memastikan seluruh temuan BPK untuk anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD sebelum TA 2023 telah diselesaikan.

“Untuk semua temuan BPK pada anggaran MaminRujab Pimpinan DPRD Jeneponto dibawah tahun 2023, dinyatakan telah lunas semua,” pungkasnya.

Sebelumnya Dilaporkan FKR
Sebelumnya, Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Laporan tersebut menyoroti temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Jeneponto TA 2022, 2023, 2024 dan 2025.

FKR menilai persoalan pada belanja Mamin Rujab menjadi perhatian karena muncul berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut.

Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, total nilai yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299, masing-masing TA 2022 sebesar Rp696 juta, TA 2023 Rp662 juta, TA 2024 Rp475.246.649 dan TA 2025 Rp1.067.228.650.

FKR meminta Kejari Jeneponto mendalami rangkaian pengelolaan anggaran tersebut, termasuk meminta klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Mamin Rujab pimpinan DPRD.

Kini, pengungkapan Inspektorat mengenai masih adanya kewajiban yang belum lunas menambah perhatian terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 7 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 17:44 WITA

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin

Berita Terbaru