Cemburu Istri, Residivis Hantam Korban dengan Linggis
PANGKALPINANG ,DNID. co. id — Gara-gara istrinya diantar pulang oleh pria lain, Sa alias Maman (45), seorang residivis kasus pidana tahun 2008, diduga menganiaya Su (45) menggunakan linggis di rumahnya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Minggu (2/8/2026). Korban mengalami luka robek di kepala dan luka lecet pada siku kanan. Pelaku kini telah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan, penganiayaan terjadi ketika korban mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri pelaku menuju rumah di Kelurahan Jerambah Gantung.
Setibanya di rumah tersebut, korban ternyata sudah ditunggu Maman. Pelaku kemudian mendekati korban dan memperingatkannya agar tidak lagi mendekati istrinya. Situasi itu berujung pada aksi kekerasan.
“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan 1 bilah besi linggis yang didapatkan di teras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,” kata Ogan, Senin (7/9/2026) pagi.
Menurut Ogan, pelaku tidak sekadar melakukan pemukulan sekali. Maman disebut berkali-kali menghantam korban menggunakan linggis hingga menimbulkan luka pada bagian kepala dan siku.
“Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan,” ujar Ogan.
Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolresta Pangkalpinang. Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku setelah menerima laporan.
Hampir sebulan setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap Maman di wilayah Lontong Pancur, Pangkalpinang. Dari pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,” terang Ogan.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,” sambungnya.
Polisi kemudian membawa Maman beserta barang bukti ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai residivis tahun 2008 turut menjadi catatan dalam penanganan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Maman dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Pasal tersebut, menurut polisi, memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Ogan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Cemburu Istri, Residivis Hantam Korban dengan Linggis
SENIN, 7 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG ,DNID. co. id — Gara-gara istrinya diantar pulang oleh pria lain, Sa alias Maman (45), seorang residivis kasus pidana tahun 2008, diduga menganiaya Su (45) menggunakan linggis di rumahnya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Minggu (2/8/2026). Korban mengalami luka robek di kepala dan luka lecet pada siku kanan. Pelaku kini telah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan, penganiayaan terjadi ketika korban mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri pelaku menuju rumah di Kelurahan Jerambah Gantung.
Setibanya di rumah tersebut, korban ternyata sudah ditunggu Maman. Pelaku kemudian mendekati korban dan memperingatkannya agar tidak lagi mendekati istrinya. Situasi itu berujung pada aksi kekerasan.
“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan 1 bilah besi linggis yang didapatkan di teras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,” kata Ogan, Senin (7/9/2026) pagi.
Menurut Ogan, pelaku tidak sekadar melakukan pemukulan sekali. Maman disebut berkali-kali menghantam korban menggunakan linggis hingga menimbulkan luka pada bagian kepala dan siku.
“Kejadiannya di rumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan,” ujar Ogan.
Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolresta Pangkalpinang. Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku setelah menerima laporan.
Hampir sebulan setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap Maman di wilayah Lontong Pancur, Pangkalpinang. Dari pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,” terang Ogan.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,” sambungnya.
Polisi kemudian membawa Maman beserta barang bukti ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai residivis tahun 2008 turut menjadi catatan dalam penanganan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Maman dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Pasal tersebut, menurut polisi, memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Ogan.