Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terus mengembangkan pengungkapan dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal seberat kurang lebih 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dua orang telah diamankan, sementara polisi memburu seorang pria berinisial F yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengiriman tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman pasir timah tersebut.
“Saat ini, anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” kata Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Dari pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan F. Menurut Rapi, pria tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses pengangkutan pasir timah dari gudang menuju pelabuhan.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya koordinator lapangan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, F disebut turut mendampingi perjalanan menggunakan truk yang membawa ratusan kampil pasir timah menuju Pelabuhan Roda Emas.
Namun, setibanya di lokasi, F turun dari truk dan berjalan menjauh. Sementara dua orang lainnya disebut berhenti untuk makan malam di sekitar kendaraan.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas datang dan langsung mengamankan dua orang tersebut beserta satu unit truk yang mengangkut pasir timah.
“Mereka mengaku didampingi terduga pelaku inisial F. Kemudian kita lakukan pencarian, namun tidak kita temukan,” ungkap Rapi.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial Ha. Petugas bergerak menuju sebuah gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah.
Penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut. Namun, F kembali tidak ditemukan.
“Atas informasi dari kedua pelaku ini, kita kemudian menuju gudang yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penggeledahan. Namun di sana tidak kita temukan terduga pelaku berinisial F. Semoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa tuntas,” kata Rapi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan penyelundupan tersebut. Operasi dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Roda Emas.
“Kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus, Jumat (18/9/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing HL (51), selaku sopir, dan AD (25), selaku kuli angkut. Keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Ditpolairud.
Menurut keterangan awal, pasir timah tersebut dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk kemudian diangkut menggunakan kapal dan dikirim keluar Provinsi Bangka Belitung.
Saat ini, 160 kampil pasir timah tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di GBT PT Timah di Gantung. Polisi masih mengejar F sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pasir timah tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terus mengembangkan pengungkapan dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal seberat kurang lebih 8 ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dua orang telah diamankan, sementara polisi memburu seorang pria berinisial F yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengiriman tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman pasir timah tersebut.
“Saat ini, anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” kata Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Dari pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan F. Menurut Rapi, pria tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses pengangkutan pasir timah dari gudang menuju pelabuhan.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya koordinator lapangan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, F disebut turut mendampingi perjalanan menggunakan truk yang membawa ratusan kampil pasir timah menuju Pelabuhan Roda Emas.
Namun, setibanya di lokasi, F turun dari truk dan berjalan menjauh. Sementara dua orang lainnya disebut berhenti untuk makan malam di sekitar kendaraan.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas datang dan langsung mengamankan dua orang tersebut beserta satu unit truk yang mengangkut pasir timah.
“Mereka mengaku didampingi terduga pelaku inisial F. Kemudian kita lakukan pencarian, namun tidak kita temukan,” ungkap Rapi.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku berinisial Ha. Petugas bergerak menuju sebuah gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah.
Penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut. Namun, F kembali tidak ditemukan.
“Atas informasi dari kedua pelaku ini, kita kemudian menuju gudang yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penggeledahan. Namun di sana tidak kita temukan terduga pelaku berinisial F. Semoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa tuntas,” kata Rapi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan penyelundupan tersebut. Operasi dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Roda Emas.
“Kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus, Jumat (18/9/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing HL (51), selaku sopir, dan AD (25), selaku kuli angkut. Keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Ditpolairud.
Menurut keterangan awal, pasir timah tersebut dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk kemudian diangkut menggunakan kapal dan dikirim keluar Provinsi Bangka Belitung.
Saat ini, 160 kampil pasir timah tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di GBT PT Timah di Gantung. Polisi masih mengejar F sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pasir timah tersebut.