Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
BANGKA TENGAH, DNID.co.id — Dugaan pengisian berulang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX di salah satu SPBU Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan. Warga menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum pengerit dan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga penjualan kembali BBM kepada pihak lain.
Keluhan warga itu muncul karena aktivitas pengisian berulang disebut masih terjadi meski sebelumnya telah ada imbauan terkait pembelian BBM subsidi. Bahkan, warga menyebut telah terpasang spanduk peringatan di kawasan SPBU sebagai bentuk penertiban.
Menurut keterangan warga, pengisian berulang tersebut dilakukan menggunakan sepeda motor jenis NMAX. Pola pembelian itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah BBM yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi atau justru dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
“Katanya minyak itu jatah para pelayan, bahkan ada dugaan BBM subsidi tersebut dijual kembali ke luar,” ungkap seorang warga setempat.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. DNID.co.id belum memperoleh hasil pemeriksaan aparat yang membuktikan adanya penjualan kembali BBM subsidi sebagaimana dugaan tersebut.
Nama seorang warga berinisial HD juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kendati demikian, keterkaitan HD masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga Desa Kurau tidak hanya meminta penertiban terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Mereka juga mendesak APH menelusuri kemungkinan adanya pola distribusi ilegal apabila ditemukan indikasi BBM subsidi ditimbun dan dijual kembali.
Desakan itu dinilai penting karena penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar persoalan antrean atau ketertiban di SPBU. Jika pembelian berulang terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan dugaan pungli dan premanisme. Aparat perlu mengurai peristiwa secara konkret untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, atau perbuatan pidana lainnya.
Karena itu, istilah “premanisme” dalam perkara ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi.
Warga berharap aparat melakukan penelusuran secara transparan, termasuk memeriksa pola pengisian, pihak yang terlibat, tujuan penggunaan BBM, serta kemungkinan adanya transaksi lanjutan di luar SPBU.
Mereka juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan.
Catatan jurnalistik: Pihak SPBU, Polres Bangka Tengah, dan pihak yang disebut berinisial HD sebaiknya diberi ruang konfirmasi sebelum naskah diterbitkan agar berita lebih berimbang dan memiliki daya investigasi yang kuat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
SENIN, 21 SEPTEMBER 2026
BANGKA TENGAH, DNID.co.id — Dugaan pengisian berulang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX di salah satu SPBU Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan. Warga menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum pengerit dan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga penjualan kembali BBM kepada pihak lain.
Keluhan warga itu muncul karena aktivitas pengisian berulang disebut masih terjadi meski sebelumnya telah ada imbauan terkait pembelian BBM subsidi. Bahkan, warga menyebut telah terpasang spanduk peringatan di kawasan SPBU sebagai bentuk penertiban.
Menurut keterangan warga, pengisian berulang tersebut dilakukan menggunakan sepeda motor jenis NMAX. Pola pembelian itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah BBM yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi atau justru dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
“Katanya minyak itu jatah para pelayan, bahkan ada dugaan BBM subsidi tersebut dijual kembali ke luar,” ungkap seorang warga setempat.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. DNID.co.id belum memperoleh hasil pemeriksaan aparat yang membuktikan adanya penjualan kembali BBM subsidi sebagaimana dugaan tersebut.
Nama seorang warga berinisial HD juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kendati demikian, keterkaitan HD masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
WARGA MINTA APH BONGKAR JIKA ADA JARINGAN
Warga Desa Kurau tidak hanya meminta penertiban terhadap pengisian BBM subsidi secara berulang. Mereka juga mendesak APH menelusuri kemungkinan adanya pola distribusi ilegal apabila ditemukan indikasi BBM subsidi ditimbun dan dijual kembali.
Desakan itu dinilai penting karena penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar persoalan antrean atau ketertiban di SPBU. Jika pembelian berulang terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan dugaan pungli dan premanisme. Aparat perlu mengurai peristiwa secara konkret untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, atau perbuatan pidana lainnya.
Karena itu, istilah “premanisme” dalam perkara ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi.
Warga berharap aparat melakukan penelusuran secara transparan, termasuk memeriksa pola pengisian, pihak yang terlibat, tujuan penggunaan BBM, serta kemungkinan adanya transaksi lanjutan di luar SPBU.
Mereka juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan.
Catatan jurnalistik: Pihak SPBU, Polres Bangka Tengah, dan pihak yang disebut berinisial HD sebaiknya diberi ruang konfirmasi sebelum naskah diterbitkan agar berita lebih berimbang dan memiliki daya investigasi yang kuat.