FR Dibekuk, Jejak Penyelundupan Delapan Ton Timah Terungkap
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung mengamankan FR, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. FR ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan FR menjadi perkembangan baru setelah polisi sebelumnya mengamankan dua orang dalam operasi penggagalan pengiriman 160 kampil pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, pada Rabu (16/9/2026).
“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda Babel.
Setelah diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan FR dalam pengangkutan pasir timah yang diduga hendak dikirim ke luar Pulau Belitung.
“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Agus.
Nama FR terungkap dari pemeriksaan terhadap HL dan AD. Dari keterangan keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut menyuruh mereka mengangkut pasir timah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar pelabuhan serta mencari keberadaan FR hingga ke gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan timah. Namun, pencarian awal belum membuahkan hasil.
“Dari keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” kata Agus.
Penyidik kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya menemukan FR di sebuah rumah di Desa Padang, Belitung Timur.
“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR di sebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin. Material itu disebut rencananya dikirim ke luar Pulau Belitung.
Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya disebut paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.
Ia memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih berjalan. “Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
FR Dibekuk, Jejak Penyelundupan Delapan Ton Timah Terungkap
RABU, 23 SEPTEMBER 2026
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung mengamankan FR, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. FR ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan FR menjadi perkembangan baru setelah polisi sebelumnya mengamankan dua orang dalam operasi penggagalan pengiriman 160 kampil pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, pada Rabu (16/9/2026).
“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda Babel.
Setelah diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan FR dalam pengangkutan pasir timah yang diduga hendak dikirim ke luar Pulau Belitung.
“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Agus.
Nama FR terungkap dari pemeriksaan terhadap HL dan AD. Dari keterangan keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut menyuruh mereka mengangkut pasir timah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar pelabuhan serta mencari keberadaan FR hingga ke gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan timah. Namun, pencarian awal belum membuahkan hasil.
“Dari keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” kata Agus.
Penyidik kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya menemukan FR di sebuah rumah di Desa Padang, Belitung Timur.
“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR di sebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin. Material itu disebut rencananya dikirim ke luar Pulau Belitung.
Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya disebut paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.
Ia memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih berjalan. “Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.