Lakindo Sulsel Desak Penahanan Bupati Gowa HT: Jangan Biarkan Jabatan Halangi Proses Hukum
Makassar, DNID.co.id — Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Sulsel untuk segera menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), yang telah ditetapkan sebagai TersangkaDugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan Kortastipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026, menyusul rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam perkara tersebut.
Sekretaris Lakindo Sulsel, Alamsyah Habib, menyatakan status tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu penyidik diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka HT tetapi memastikan seluruh proses hukum berjalan secara tegas, objektif,profesional dan transparan.
Ia juga menyoroti belum dilakukannya Penahanan terhadap HT meski status tersangka telah jatuh. Menurutnya, apabila berdasarkan penilaian penyidik telah terpenuhi alasan dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, maka tidak ada alasan untuk menunda langkah tersebut, sekalipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk menahan Bupati Gowa HT apabila seluruh syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti pada administrasi, sementara proses hukumnya tidak berjalan secara tegas,” tegas Alamsyah.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan vonis terhadap Bupati Gowa. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
“Kami tidak meminta HT dihukum sebelum waktunya. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau secara hukum syarat penahanan sudah terpenuhi, maka lakukan penahanan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus,” ujar Alamsyah Habib.
Lakindo Sulsel meminta penyidik memastikan tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena tersangkanya adalah seorang kepala daerah. Perkara ini, kata dia, bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan daerah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Lakindo Sulsel Desak Penahanan Bupati Gowa HT: Jangan Biarkan Jabatan Halangi Proses Hukum
SELASA, 29 SEPTEMBER 2026
Makassar, DNID.co.id — Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Sulsel untuk segera menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan Kortastipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026, menyusul rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam perkara tersebut.
Sekretaris Lakindo Sulsel, Alamsyah Habib, menyatakan status tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu penyidik diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka HT tetapi memastikan seluruh proses hukum berjalan secara tegas, objektif,profesional dan transparan.
Ia juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap HT meski status tersangka telah jatuh. Menurutnya, apabila berdasarkan penilaian penyidik telah terpenuhi alasan dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, maka tidak ada alasan untuk menunda langkah tersebut, sekalipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk menahan Bupati Gowa HT apabila seluruh syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti pada administrasi, sementara proses hukumnya tidak berjalan secara tegas," tegas Alamsyah.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan vonis terhadap Bupati Gowa. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
"Kami tidak meminta HT dihukum sebelum waktunya. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau secara hukum syarat penahanan sudah terpenuhi, maka lakukan penahanan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus," ujar Alamsyah Habib.
Lakindo Sulsel meminta penyidik memastikan tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena tersangkanya adalah seorang kepala daerah. Perkara ini, kata dia, bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan daerah.