Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan DPO Narkoba Bantaeng hingga Meninggal Dunia

Kabid Humas dan Dir Resnarkoba Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait penanganan DPO Narkoba asal Bantaeng inisial R alias Lolly. (dok:Humas Polda)

Kabid Humas dan Dir Resnarkoba Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait penanganan DPO Narkoba asal Bantaeng inisial R alias Lolly. (dok:Humas Polda)

MAKASSAR, DNID.co.id – Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan seorang residivis narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R alias Lolly, yang kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan hingga mengungkap sejumlah orang yang diduga masih berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total kurang lebih 150 gram.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.

Hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

Setelah dilakukan pelacakan, R akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Menurut Sugeng, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.

Polisi mengaku telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.

Usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis awal. Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis hingga pada pukul 07.03 WITA R dinyatakan meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.

Sugeng menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel menyatakan pendalaman terhadap perkara tersebut tetap dilakukan, termasuk rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R alias Lolly.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 29 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Konferensi Pers Polda Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya
Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan
Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat
Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:25 WITA

Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:55 WITA

Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:28 WITA

Serba-Serbi

NPC Bone Resmi Dikukuhkan, Target Pepaprov Makassar Jadi Ujian Awal

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:27 WITA