Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone
Bone, DNID.co.id – Kalau kemarin terbongkar kelompok tiga nama pengepul BBM Solar Subsidi. WWN, ADL dan LP, sekarang kelakuan kelompok ini makin parah.
Warga Taccipi dan pengguna jalan sudah muak! Tiap hari mobil-mobil siluman antre di SPBU, bikin macet, bikin solar langka, diduga kuat hadir cuma untuk menguras BBM subsidi.
Hari Rabu, 21/10/2026, dua mobil bos dari luar Bone kepergok nongkrong di sekitaran SPBU Taccipi. Warga yakin mereka mau angkut barang.
Informasi warga kemarin bikin geram. Ada dua mobil yang stay lama di sekitaran SPBU Taccipi.
“Ada dua mobil LP yang dari Soppeng stay di sekitaran SPBU Taccipi mobil Avanza Putih dan Pick Up Putih, diduga mau ambil barang,” ungkap sumber warga kepada DNID.co.id
Dua mobil milik LP dari Peppae, Soppeng. Ngapain coba dua mobil bos hadir bareng di satu SPBU kalau bukan mau ambil barang hasil kurasan.
Ini bukti kalau bahkan orang luar Kabupaten Bone masuk mengambil BBM di Bone. Bone sudah jadi ladang jarahan lintas kabupaten!
Siapa Mereka? Ini Jaringan WWN, ADL, LP yang Diungkapkan Warga sudah buka-bukaan dari awal.
“WWN nama di inisial ka, di daerah Tajong Kecamatan Tellu Siattinge yang sering ambil minyaknya Sopir truk, doubel cabing dan mobil Minibus. Mobilnya kijang expo pick up dan ada lagi satu saya tidak tau persisnya itu Agya atau Ayla yang jelas warna Putih.”
“Selain itu ada juga ADL di kecamatan Palakka mereka kerja sama dengan LP dari Peppae Soppeng dirumahnya ADL disimpan itu semua Mobilnya.”
Semua sopir penyedot larinya ke mereka karena harganya gila.
“Rata rata supir Penyedot bawa semua minyaknya ke mereka karena diduga Harga belinya tinggi saya dengar harga hampir 400 satu jerigen yang kemasan 32 liter mereka tampung itu kadang sampai 50 jerigen perhari tidak pernah dibawah 50 jerigen.”
*Warga Ngamuk: Tiap Hari Bikin Macet dan Bikin Kami Tidak Kebagian Solar!*
Ini yang paling bikin warga sakit hati. Beberapa kutipan keresahan masyarakat penggunaan langsung BBM dan pengguna jalan yang merasa terganggu karena mobil yang diduga ikut antri itu setiap hari dan diduga hadir untuk menguras BBM bersubsidi.
Seorang sopir truk Amir, yang selalu antre di Taccipi ngamuk, karena menurutnya dia yang aktif keluar darah untuk transport tidak setiap hari juga ikut antri.
“Itu-itu terus mobil, tiap hari antri, bolak-balik isi. Kita yang butuh solar untuk kerja malah dibilang habis. Mereka antre dua baris, ambil setengah jalan. Macet panjang sampai ratusan meter!”
Pengguna jalan yang lain juga Ibu Rumah tangga Marni, jengkel. Bahkan setiap hari Dia mengaku men video antrian dan hasil nya itu itu terus juga yang antri kalau ada mobil yang berubah paling 3 atau 4 saja.
“Jengkel sekali ka lewat SPBU Taccipi. Kita mau lewat saja susah, antreannya mengular. Masa SPBU jadi sarang mafia? Kasihan kami pengendara lain terganggu terus tiap hari, pengawasan mobilnya masih kurang tegas. ”
Seorang warga pemakai lansung yang butuh untuk kendaraanya juga protes, harus sesuai Plat dan STNK kalau tidak sesuai tidak di layani tapi ada yang diduga tidak diperiksa dengan teliti.
“Kami yang butuh sedikit untuk kendaraan angkutan saja susah dapat, mereka enak-enakan sedot sampai 50 jerigen sehari Hanya menyodorkan STNK di liat sekilas saja lansung di layani. Di mana keadilannya? Tolonglah APH lihat ini, jangan tutup mata!”
Dari hasil penelusuran warga Tajong juga sudah lama tahu modus serta aktivitas ini.
“Setelah Bupati Bone mengubah sistem rekomendasi dan memperketat pengawasan di SPBU. mereka berevolusi mengunakan mobil dengan bermodal barcode inilah yang membuat mobil yang mengunakan BBM Bio solar antri hingga beratusan meter di Lokasi SPBU yang terkadang membuat pengendara yang lain merasa jengkel antri dua hari parkir mengambil setengah jalan.”
Modus Licik, Tangki Siluman Sampai Main Mata di SPBU. Seperti Mobil dimodif tangki siluman bisa muat 200 liter lebih.
Bolak-balik, terus satu mobil bisa ngisi berkali-kali sehari pindah SPBU. Bahkan main barcode dan plat ganda, ganti plat nomor, pakai banyak barcode buat bobol MyPertamina.
Kemudian tidak menutup ada orang dalam, tanpa main mata sama oknum operator SPBU, mana mungkin bisa lolos terus tiap hari.
Hasilnya timbun dan jual mahal, solar subsidi Rp 6.800 ditampung di gudang, dijual ke industri, kebun, tambang, kapal, harganya Rp 12.000 sampai Rp 24.000!
Ancaman Pidana Berat Menanti Spekulan Jangan main-main. Jelas tindakan memperdagangkan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi di atas kesengsaraan masyarakat merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerj, para pelaku terancam sanksi pidana yang tidak main-main.
Sesuai Pasal 55, pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, aktivitas perdagangan BBM tanpa izin resmi juga melanggar Pasal 53 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Aturannya sudah jelas, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Sekarang pertanyaannya, Aktivitas Kelompok diduga menampung Bio solar dengan cara membeli dari para supir mobil penyedot tangki, beranikah Polres Bone dan Pertamina bongkar gudang di Tajong dan rumah ADL di Palakka.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone
KAMIS, 22 OKTOBER 2026
Bone, DNID.co.id – Kalau kemarin terbongkar kelompok tiga nama pengepul BBM Solar Subsidi. WWN, ADL dan LP, sekarang kelakuan kelompok ini makin parah.
Warga Taccipi dan pengguna jalan sudah muak! Tiap hari mobil-mobil siluman antre di SPBU, bikin macet, bikin solar langka, diduga kuat hadir cuma untuk menguras BBM subsidi.
Hari Rabu, 21/10/2026, dua mobil bos dari luar Bone kepergok nongkrong di sekitaran SPBU Taccipi. Warga yakin mereka mau angkut barang.
Informasi warga kemarin bikin geram. Ada dua mobil yang stay lama di sekitaran SPBU Taccipi.
"Ada dua mobil LP yang dari Soppeng stay di sekitaran SPBU Taccipi mobil Avanza Putih dan Pick Up Putih, diduga mau ambil barang," ungkap sumber warga kepada DNID.co.id
Dua mobil milik LP dari Peppae, Soppeng. Ngapain coba dua mobil bos hadir bareng di satu SPBU kalau bukan mau ambil barang hasil kurasan.
Ini bukti kalau bahkan orang luar Kabupaten Bone masuk mengambil BBM di Bone. Bone sudah jadi ladang jarahan lintas kabupaten!
Siapa Mereka? Ini Jaringan WWN, ADL, LP yang Diungkapkan Warga sudah buka-bukaan dari awal.
"WWN nama di inisial ka, di daerah Tajong Kecamatan Tellu Siattinge yang sering ambil minyaknya Sopir truk, doubel cabing dan mobil Minibus. Mobilnya kijang expo pick up dan ada lagi satu saya tidak tau persisnya itu Agya atau Ayla yang jelas warna Putih."
"Selain itu ada juga ADL di kecamatan Palakka mereka kerja sama dengan LP dari Peppae Soppeng dirumahnya ADL disimpan itu semua Mobilnya."
Semua sopir penyedot larinya ke mereka karena harganya gila.
"Rata rata supir Penyedot bawa semua minyaknya ke mereka karena diduga Harga belinya tinggi saya dengar harga hampir 400 satu jerigen yang kemasan 32 liter mereka tampung itu kadang sampai 50 jerigen perhari tidak pernah dibawah 50 jerigen."
*Warga Ngamuk: Tiap Hari Bikin Macet dan Bikin Kami Tidak Kebagian Solar!*
Ini yang paling bikin warga sakit hati. Beberapa kutipan keresahan masyarakat penggunaan langsung BBM dan pengguna jalan yang merasa terganggu karena mobil yang diduga ikut antri itu setiap hari dan diduga hadir untuk menguras BBM bersubsidi.
Seorang sopir truk Amir, yang selalu antre di Taccipi ngamuk, karena menurutnya dia yang aktif keluar darah untuk transport tidak setiap hari juga ikut antri.
"Itu-itu terus mobil, tiap hari antri, bolak-balik isi. Kita yang butuh solar untuk kerja malah dibilang habis. Mereka antre dua baris, ambil setengah jalan. Macet panjang sampai ratusan meter!"
Pengguna jalan yang lain juga Ibu Rumah tangga Marni, jengkel. Bahkan setiap hari Dia mengaku men video antrian dan hasil nya itu itu terus juga yang antri kalau ada mobil yang berubah paling 3 atau 4 saja.
"Jengkel sekali ka lewat SPBU Taccipi. Kita mau lewat saja susah, antreannya mengular. Masa SPBU jadi sarang mafia? Kasihan kami pengendara lain terganggu terus tiap hari, pengawasan mobilnya masih kurang tegas. "
Seorang warga pemakai lansung yang butuh untuk kendaraanya juga protes, harus sesuai Plat dan STNK kalau tidak sesuai tidak di layani tapi ada yang diduga tidak diperiksa dengan teliti.
"Kami yang butuh sedikit untuk kendaraan angkutan saja susah dapat, mereka enak-enakan sedot sampai 50 jerigen sehari Hanya menyodorkan STNK di liat sekilas saja lansung di layani. Di mana keadilannya? Tolonglah APH lihat ini, jangan tutup mata!"
Dari hasil penelusuran warga Tajong juga sudah lama tahu modus serta aktivitas ini.
"Setelah Bupati Bone mengubah sistem rekomendasi dan memperketat pengawasan di SPBU. mereka berevolusi mengunakan mobil dengan bermodal barcode inilah yang membuat mobil yang mengunakan BBM Bio solar antri hingga beratusan meter di Lokasi SPBU yang terkadang membuat pengendara yang lain merasa jengkel antri dua hari parkir mengambil setengah jalan."
Modus Licik, Tangki Siluman Sampai Main Mata di SPBU. Seperti Mobil dimodif tangki siluman bisa muat 200 liter lebih.
Bolak-balik, terus satu mobil bisa ngisi berkali-kali sehari pindah SPBU. Bahkan main barcode dan plat ganda, ganti plat nomor, pakai banyak barcode buat bobol MyPertamina.
Kemudian tidak menutup ada orang dalam, tanpa main mata sama oknum operator SPBU, mana mungkin bisa lolos terus tiap hari.
Hasilnya timbun dan jual mahal, solar subsidi Rp 6.800 ditampung di gudang, dijual ke industri, kebun, tambang, kapal, harganya Rp 12.000 sampai Rp 24.000!
Ancaman Pidana Berat Menanti Spekulan Jangan main-main. Jelas tindakan memperdagangkan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi di atas kesengsaraan masyarakat merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerj, para pelaku terancam sanksi pidana yang tidak main-main.
Sesuai Pasal 55, pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, aktivitas perdagangan BBM tanpa izin resmi juga melanggar Pasal 53 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Aturannya sudah jelas, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Sekarang pertanyaannya, Aktivitas Kelompok diduga menampung Bio solar dengan cara membeli dari para supir mobil penyedot tangki, beranikah Polres Bone dan Pertamina bongkar gudang di Tajong dan rumah ADL di Palakka.