RSUD Jeneponto Klarifikasi Sorotan IPAL, Sebut Kapasitas Pengolahan Limbah Masih Sesuai Standar

RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)

RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyoroti kapasitas pengolahan air limbah rumah sakit yang disebut tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan.

Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, Irawati, menegaskan bahwa informasi mengenai kapasitas pengolahan air limbah yang melebihi daya tampung instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Informasi tersebut keliru dan tidak benar, kapasitas IPAL yang tersedia masih mampu menampung dan mengolah air limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan,”Kata Irawati

Kondisi IPAL RSUD Latopas Jeneponto diduga over kapasitas. (dok:arief)

Menurut Irawati, pihak rumah sakit terus melakukan pengukuran produksi air limbah setiap hari untuk memastikan volume limbah yang dihasilkan tetap berada dalam batas kapasitas pengolahan.

“Dengan adanya gedung-gedung baru, produksi air limbah yang kami pantau sekitar 35 meter kubik per hari. Sementara itu, kapasitas maksimal IPAL kami mencapai 100 meter kubik per hari. Jadi, jika dikatakan kapasitas air limbah telah melebihi kemampuan instalasi pengolahan, informasi tersebut keliru dan tidak benar,” jelas Irawati.

Ia menambahkan, kapasitas pengolahan yang tersedia masih lebih besar dibandingkan volume air limbah harian yang dihasilkan rumah sakit. Dengan demikian, penambahan bangunan baru tidak serta-merta membuat kapasitas IPAL terlampaui.

Selain persoalan kapasitas, Irawati juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat air limbah rumah sakit.

Ia menyatakan, kualitas air limbah RSUD Lanto Daeng Pasewang dipantau secara berkala melalui pemeriksaan laboratorium setiap tiga bulan atau per triwulan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas air limbah sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan oleh ketentuan lingkungan hidup dan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terakhir pada triwulan kedua, Irawati menyebutkan bahwa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

COD merupakan parameter untuk mengukur kebutuhan oksigen dalam proses oksidasi kimiawi bahan pencemar, sedangkan BOD mengukur kebutuhan oksigen oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air.

“Hasil pemeriksaan laboratorium terakhir pada triwulan kedua menunjukkan bahwa nilai COD dan BOD masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. Karena itu, tudingan pencemaran perlu didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Irawati menegaskan, pemantauan volume dan kualitas air limbah merupakan bagian dari upaya rumah sakit menjaga pengelolaan limbah agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar dalam menilai kondisi pengelolaan air limbah di lingkungan rumah sakit.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 30 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WITA

Perkuat Gizi Anak, Gubernur Sulsel Lepas Distribusi Bantuan Susu untuk 24 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA