P21, Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Penampungan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal ke Kejari Belitung
BELITUNG, DNID.co.id — Sebanyak 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal membawa lima tersangka ke babak baru proses hukum. Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/10/2026), melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Artinya, perkara tersebut telah melewati tahap penyidikan kepolisian dan kini berada di tangan jaksa untuk diproses menuju penuntutan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut.
Caption Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus, Jumat malam.
Lima tersangka yang diserahkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.
Tak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Seluruhnya telah diterima sebagai bagian dari proses hukum perkara tersebut.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Kasus ini sebelumnya dibongkar Polda Babel pada awal Agustus 2026. Polisi menemukan 52,5 ton pasir timah yang ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah. Material kemudian dikumpulkan dan ditampung sebelum dikemas untuk rencana pengiriman keluar Pulau Belitung.
Lima tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Jumlah material yang mencapai puluhan ton membuat perkara ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang ditangkap. Tahap persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji secara terbuka asal-usul pasir timah, mekanisme penampungan, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara kini memasuki fase yang lebih menentukan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, konstruksi kasus akan diuji di hadapan hakim dan para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
P21, Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Penampungan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal ke Kejari Belitung
SABTU, 3 OKTOBER 2026
BELITUNG, DNID.co.id — Sebanyak 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal membawa lima tersangka ke babak baru proses hukum. Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/10/2026), melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Artinya, perkara tersebut telah melewati tahap penyidikan kepolisian dan kini berada di tangan jaksa untuk diproses menuju penuntutan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut.
"Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung," kata Agus, Jumat malam.
Lima tersangka yang diserahkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.
Tak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Seluruhnya telah diterima sebagai bagian dari proses hukum perkara tersebut.
"Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Agus.
Kasus ini sebelumnya dibongkar Polda Babel pada awal Agustus 2026. Polisi menemukan 52,5 ton pasir timah yang ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah. Material kemudian dikumpulkan dan ditampung sebelum dikemas untuk rencana pengiriman keluar Pulau Belitung.
Lima tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Jumlah material yang mencapai puluhan ton membuat perkara ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang ditangkap. Tahap persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji secara terbuka asal-usul pasir timah, mekanisme penampungan, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara kini memasuki fase yang lebih menentukan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, konstruksi kasus akan diuji di hadapan hakim dan para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.