Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

JAKARTA,Dnid.co.id– Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin menegaskan, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa dinilai buruk secara keseluruhan. Bagi yang tidak puas, ia mempersilakan menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita semua menghormati. Persoalan puas tidak puas, kita bukan alat penguasa. Jadi yang ingin melanjutkan, yang ingin protes, silakan menempuh mekanisme konstitusional, yaitu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Daeng Wahidin di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Daeng menyebut, di dalam UU tersebut masih ada poin positif, salah satunya pembentukan Komite Pengawas Nasional Ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Sebagus apapun undang-undangnya, kalau dinas pengawasannya masih mengandalkan dinas ketenagakerjaan, Anda tahu sendiri jawabannya. Maka perlu serikat buruh dilibatkan,” ujarnya.

Ia mengaku ikut mendampingi Ketua Umum KSPSI AGN Andi Gani sebagai koordinator Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam perundingan yang berlangsung alot, terutama soal formula kenaikan upah.

“Kenaikan upah, inflasi plus pertumbuhan ekonomi plus indeks. Apindo mengusulkan 0,1 sampai 0,3. Kemudian oleh DPR dan pemerintah mengusulkan 0,5 sampai 0,9. Kita tetap istiqomah meminta itu dihapuskan,” ungkapnya.

Daeng menjelaskan, pihaknya akhirnya mengusulkan indeks 0,5 sampai 1 untuk menghindari kebuntuan. Ia meminta buruh di daerah mengawal perundingan upah dengan meminta indeks 1.

Menurutnya, keberadaan indeks tetap ada karena merupakan bagian dari Putusan MK 168. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan indeks bisa dipakai atau tidak, asal dimaknai sesuai Putusan MK 168.

Selain soal upah, Daeng menyoroti perbaikan aturan outsourcing. Dalam UU yang baru, sistem outsourcing tidak lagi berbentuk labor supply melainkan alih daya pekerjaan.

“Dalam hal outsourcing yang selama ini melemahkan gerakan buruh Indonesia. Hari ini oleh undang-undang ini yang ada adalah hanya ahli daya pekerjaan, bukan lagi labor supply,” katanya.

Daeng juga menyebut adanya jaminan pesangon bagi pekerja yang di-PHK agar kasus seperti di Sritex tidak terulang.

Ia mengakui perjuangan belum maksimal, namun meminta buruh realistis dan menerima hasil dengan lapang dada.

“Yang rapat di dalam itu DPR, bukan kami yang memimpin sidang. Kalau kami yang memimpin persidangan, dijamin semua yang kita inginkan pasti disahkan. Tetapi ini adalah hasil yang ada dan harus kita terima,” ujarnya.

“Perjuangan masih panjang dan kita tidak pernah berhenti berjuang untuk membela kaum buruh Indonesia dan rakyat tertindas. Hidup buruh!” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA