Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Wabup Bone minta kepala desa menyusun APBDesa berdasarkan kebutuhan riil, menindaklanjuti rekomendasi LHP, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Bone, DNID.co.id – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, melayangkan sentilan keras kepada pemerintah desa di Kabupaten Bone.
Andi Akmal meminta para kepala desa berhenti menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan cara asal copy-paste tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Wabup Andi Akmal saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan ‘Penegasan Komitmen Pemerintah Desa dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Transparan, dan Akuntabel’ yang digelar di Helios Hotel & Convention Watampone, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan para kepala desa, perangkat desa, dan OPD terkait, Andi Akmal menekankan APBDesa bukan sekadar tumpukan dokumen administrasi dan angka-angka. Lebih dari itu, APBDesa adalah instrumen vital yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sekadar menyalin dokumen APBDesa tahun lalu tanpa melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan kondisi masing-masing desa,” tegas Andi Akmal dalam paparannya.
Lebih jauh, Wabup Bone juga menyoroti masih adanya pemerintah desa yang lambat bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025.
LHP tersebut sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada saat pembukaan kegiatan sosialisasi yang mengusung tema ‘Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel’.
Menurut Andi Akmal, hasil pemeriksaan tidak boleh dianggap sebagai aib atau sesuatu yang harus ditakuti dan dihindari. Sebaliknya, temuan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan ruang untuk melakukan perbaikan tata kelola.
“Temuan pemeriksaan bukanlah sebuah aib, melainkan ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” ujarnya.
Dia pun meminta setiap pemerintah desa untuk memahami secara detail setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Mulai dari mengidentifikasi penyebab munculnya temuan, menyusun langkah penyelesaian yang konkret, hingga melaksanakannya sampai tuntas dan melaporkannya kepada pihak terkait dengan bukti administratif yang sah.
Selain soal tindak lanjut LHP, Andi Akmal juga mendorong peningkatan kedisiplinan aparatur desa dalam hal pencatatan transaksi dan pengelolaan dokumen keuangan.
Ia menegaskan, pengelolaan APBDesa wajib menggunakan data riil di lapangan, hasil musyawarah desa yang legitimate, serta pencatatan yang disiplin melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes.
“Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kondisi riil di lapangan, hasil musyawarah, serta pencatatan yang disiplin melalui Siskeudes,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga mendorong dua penguatan penting lainnya, yakni penguatan transparansi berbasis digital agar masyarakat bisa ikut mengawasi, serta optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemkab Bone berharap, dengan komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan yang kuat, tata kelola keuangan desa akan semakin baik dan pada akhirnya anggaran desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
SELASA, 6 OKTOBER 2026
Wabup Bone minta kepala desa menyusun APBDesa berdasarkan kebutuhan riil, menindaklanjuti rekomendasi LHP, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Bone, DNID.co.id – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, melayangkan sentilan keras kepada pemerintah desa di Kabupaten Bone.
Andi Akmal meminta para kepala desa berhenti menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan cara asal copy-paste tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Wabup Andi Akmal saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan 'Penegasan Komitmen Pemerintah Desa dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Transparan, dan Akuntabel' yang digelar di Helios Hotel & Convention Watampone, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan para kepala desa, perangkat desa, dan OPD terkait, Andi Akmal menekankan APBDesa bukan sekadar tumpukan dokumen administrasi dan angka-angka. Lebih dari itu, APBDesa adalah instrumen vital yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sekadar menyalin dokumen APBDesa tahun lalu tanpa melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan kondisi masing-masing desa," tegas Andi Akmal dalam paparannya.
Lebih jauh, Wabup Bone juga menyoroti masih adanya pemerintah desa yang lambat bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025.
LHP tersebut sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada saat pembukaan kegiatan sosialisasi yang mengusung tema 'Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel'.
Menurut Andi Akmal, hasil pemeriksaan tidak boleh dianggap sebagai aib atau sesuatu yang harus ditakuti dan dihindari. Sebaliknya, temuan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan ruang untuk melakukan perbaikan tata kelola.
"Temuan pemeriksaan bukanlah sebuah aib, melainkan ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian serius pemerintah desa," ujarnya.
Dia pun meminta setiap pemerintah desa untuk memahami secara detail setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Mulai dari mengidentifikasi penyebab munculnya temuan, menyusun langkah penyelesaian yang konkret, hingga melaksanakannya sampai tuntas dan melaporkannya kepada pihak terkait dengan bukti administratif yang sah.
Selain soal tindak lanjut LHP, Andi Akmal juga mendorong peningkatan kedisiplinan aparatur desa dalam hal pencatatan transaksi dan pengelolaan dokumen keuangan.
Ia menegaskan, pengelolaan APBDesa wajib menggunakan data riil di lapangan, hasil musyawarah desa yang legitimate, serta pencatatan yang disiplin melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes.
"Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kondisi riil di lapangan, hasil musyawarah, serta pencatatan yang disiplin melalui Siskeudes," jelasnya.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga mendorong dua penguatan penting lainnya, yakni penguatan transparansi berbasis digital agar masyarakat bisa ikut mengawasi, serta optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemkab Bone berharap, dengan komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan yang kuat, tata kelola keuangan desa akan semakin baik dan pada akhirnya anggaran desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.