Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Informasi dugaan pengumpulan hingga 4.096 liter solar subsidi per malam mencuat. AW alias BES disebut sebagai operator lapangan yang diduga terhubung dengan Bombong di Wajo, sementara Kasat Reskrim Polres Bone belum memberikan tanggapan atas konfirmasi DNID.co.id.

 

Bone, DNID.co.id – Dugaan praktik pengumpulan dan pengiriman solar subsidi yang dilakukan AW alias BES di Kabupaten Bone hingga kini diduga masih berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.

Padahal aktivitasnya disebut-sebut sudah diketahui publik dan aparat tetapi kenapa Aparat tidak bertindak.

Informan terpercaya DNID.co.id mengungkapkan, baru saja tadi AW alias BES terlihat menjemput barang di Cabalu samping SPBU.

“Itu AW alias BES menjemput barang di Cabalu samping SPBU. Seharusnya kalau mau ditindaki ya pasti sudah ditindaki. Tapi sampai sekarang masih lancar,” ujar informan dengan nada kecewa, Selasa (6/10/2026).

Kondisi ini memunculkan penilaian miring di masyarakat bahwa Polres Bone dianggap tutup mata terhadap aktivitas pengumpulan solar subsidi yang diduga dilakukan AW alias BES.

Informasi yang dihimpun lebih jauh, AW alias BES dalam menjalankan aksinya diduga berlindung kepada sesama pemain berinisial A. Namun, koordinasi utama dan bahkan modal usahanya diduga kuat berasal dari Bombong, pemilik Tangki PT. Katana di Wajo.

” Sebenarnya ini AW alias BES menjemput barang dan berlindung diduga sesama pemain inisial A, tetapi tetap koordinasi Bombong pemilik tangki PT. Katana di Wajo. Bahkan yang modali AW alias BES itu Bombong sendiri,” beber sumber.

Dengan pola ini, AW alias BES diduga hanya sebagai operator lapangan yang mengumpulkan solar dari sejumlah nelayan dan sopir kendaraan bertangki rakitan di Bajoe dan sekitarnya, untuk kemudian dikirim ke penampungan besar milik Bombong di Wajo.

Aktivitas ini tidak bisa dianggap kecil karena dari informasi narasumber mengatakan AW alias BES rutin mengirim solar 128 jerigen kemasan 32 liter setiap malam.

Rinciannya, Minibus Grand Max silver mengangkut 78 jerigen dan Panther hitam 50 jerigen. Jika satu jerigen berisi 32 liter, maka totalnya mencapai sekitar 4.096 liter setiap malam dikirim.

“Jangan bilang ini kecil. 4.096 liter tiap malam itu satu tangki mobil tangki industri. Kalau dikali sebulan sudah 122.880 liter. Makanya nelayan Bajoe menjerit susah solar,” ungkap narasumber.

Dengan volume sebesar itu, patut diduga ini bukan lagi untuk kebutuhan nelayan, melainkan untuk kebutuhan industri di Morowali yang disuplai dari Tangki PT. Katana milik Bombong di Wajo.

Jika benar dimodali dan dikoordinir oleh pemilik tangki, maka ini bukan lagi pelanggaran eceran, melainkan diduga bisnis terstruktur.

DNID.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan terkait dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi ini dengan melayangkan konfirmasi.

“Izin Pak Kasat, Apakah Satreskrim Polres Bone sudah mengetahui dugaan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial AW alias BES? Informasinya, AW alias BES diduga mengumpulkan solar dari sejumlah nelayan dan sopir kendaraan bertangki rakitan untuk kemudian dikirim ke Wajo.”

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan tidak merespon konfirmasi tersebut.

Sikap bungkamnya aparat inilah yang membuat masyarakat menilai Polres Bone tutup mata.

Atas dugaan perbuatan tersebut, AW alias BES dan Bombong selaku pemodal / penampung diduga melanggar pasal berlapis.

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

AW alias BES yang diduga mengumpulkan dari nelayan dan sopir tangki rakitan lalu mengangkut ke Wajo masuk kategori menyalahgunakan pengangkutan dan niaga.

2. Pasal 56 UU Migas.

Pidana bagi yang menimbun, menyimpan, menguasai BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Bombong pemilik Tangki PT. Katana di Wajo yang diduga menjadi penampung dan pemodal diduga masuk pasal ini.

3. Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan.

Jika terbukti AW alias BES berlindung di A dan dimodali Bombong, maka ada penyertaan dan persekongkolan. Semua pihak dapat dipidana bersama-sama sebagai pelaku utama.

Masyarakat meminta Kapolda Sulsel turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Bone jika AW alias BES masih terus dibiarkan beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, AW alias BES, inisial A, dan Bombong pemilik Tangki PT. Katana Wajo belum memberikan hak jawab.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA