Pemkab Padang Pariaman dan PLN Cari Solusi Hukum Pemanfaatan Lahan untuk Huntap Terpadu bagi 215 Keluarga Korban Bencana

Jakarta, DNID Sumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama PT PLN (Persero) mencari Solusi Hukum pemanfaatan lahan milik PLN di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpadu bagi 215 keluarga Korban Bencana yang masih bertahan di Hunian Sementara.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Rahmat didampingi Kepala DLHPKPP Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, dan Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa.

Rahmat menjelaskan, dari 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami rusak ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri. Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan Huntap Terpadu karena rumah beserta lahan tempat tinggal mereka rusak berat, bahkan hanyut diterjang bencana.

Hingga kini, para korban masih menempati hunian sementara. Padahal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi Pembangunan Huntap tahun 2026, dengan salah satu syarat utama tersedianya lahan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Keterbatasan fiskal membuat Pemkab harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan.

“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap Lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” tegas Rahmat.

Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang diajukan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Wahyu dari PT Indonesia Power menjelaskan, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang (laydown) dan basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.

Namun, secara legalitas, aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero). Dengan demikian, tantangan utama terletak pada mekanisme pemindahtanganan Aset BUMN.

Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero), Ganesha, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan Pascabencana. Namun, mekanisme hibah tanpa kompensasi menghadapi kendala regulasi, merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012.

Menurutnya, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Menyikapi kendala tersebut, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satgas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait sebagai dasar mencari solusi yang memungkinkan lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap. Dalam audiensi itu, Rahmat turut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN guna memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.

Jawaban tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuka jalan bagi realisasi pembangunan Huntap.

Bagi Pemkab Padang Pariaman, penyelesaian persoalan lahan ini menjadi langkah krusial agar dukungan pemerintah pusat dapat segera diwujudkan. Di balik persoalan regulasi aset, ada 215 keluarga korban bencana yang menanti kepastian untuk kembali memiliki rumah dan kehidupan yang lebih layak. (Kominfo)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 10 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Al Nahyan

Editor: Red Sumbar

Sumber Berita: Diskominfo Padang Pariaman

Penanggung Jawab: Sang Bijuangsa

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam
Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker
Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan
PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission
Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar
Jumat Keliling, Kapolres Palopo Imbau Warga Waspada Penipuan Online hingga Balap Liar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WITA

PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:23 WITA

Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Jumat Keliling, Kapolres Palopo Imbau Warga Waspada Penipuan Online hingga Balap Liar

Berita Terbaru