Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Bone, DNID.co.id – Pemandangan janggal terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026). Deretan mobil dump truck mengantre BBM tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian belakang.
Kondisi ini memicu kecurigaan besar warga soal dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Padahal aturan sudah jelas. Setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat nomor resmi di depan dan belakang. Termasuk dump truck.
Namun fakta di lapangan, banyak dump truck yang pelat belakangnya sengaja tidak dipasang saat antre, bahkan parkir sangat mepet sehingga nomornya sulit terdeteksi.
Kecurigaan warga pun menguat. Apalagi di tengah maraknya isu kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi lalu disedot dan dijual kembali.
“Ini mencurigakan, bukan menuduh. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan tidak pasang pelat. Apalagi marak isu habis isi BBM langsung disedot untuk dijual. Selain tanpa pelat, antreannya juga mepet-mepet, jadi susah dilacak,” ungkap warga Bone yang kerap melintas di sekitar SPBU.
Mereka pun berharap aparat tidak tutup mata dan segera memeriksa kendaraan-kendaraan tersebut agar tidak terus menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Menanggapi sorotan itu, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan tidak ada alasan bagi pengemudi untuk tidak memasang TNKB.
“Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan,” tegas AKP Riyanda.
Ia mengingatkan, kewajiban itu diatur dalam *Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Pelanggarannya tidak main-main, diancam pidana sesuai *Pasal 280* dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Terkait dump truck tanpa pelat belakang yang antre BBM, AKP Riyanda memastikan pihaknya akan turun tangan.
“Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Satlantas juga mengimbau masyarakat memastikan pelat nomor terpasang benar, terlihat jelas, dan sesuai dokumen, demi mencegah penyalahgunaan kendaraan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
SABTU, 17 OKTOBER 2026
Bone, DNID.co.id – Pemandangan janggal terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026). Deretan mobil dump truck mengantre BBM tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian belakang.
Kondisi ini memicu kecurigaan besar warga soal dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Padahal aturan sudah jelas. Setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat nomor resmi di depan dan belakang. Termasuk dump truck.
Namun fakta di lapangan, banyak dump truck yang pelat belakangnya sengaja tidak dipasang saat antre, bahkan parkir sangat mepet sehingga nomornya sulit terdeteksi.
Kecurigaan warga pun menguat. Apalagi di tengah maraknya isu kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi lalu disedot dan dijual kembali.
"Ini mencurigakan, bukan menuduh. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan tidak pasang pelat. Apalagi marak isu habis isi BBM langsung disedot untuk dijual. Selain tanpa pelat, antreannya juga mepet-mepet, jadi susah dilacak," ungkap warga Bone yang kerap melintas di sekitar SPBU.
Mereka pun berharap aparat tidak tutup mata dan segera memeriksa kendaraan-kendaraan tersebut agar tidak terus menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Menanggapi sorotan itu, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan tidak ada alasan bagi pengemudi untuk tidak memasang TNKB.
"Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan," tegas AKP Riyanda.
Ia mengingatkan, kewajiban itu diatur dalam *Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Pelanggarannya tidak main-main, diancam pidana sesuai *Pasal 280* dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Terkait dump truck tanpa pelat belakang yang antre BBM, AKP Riyanda memastikan pihaknya akan turun tangan.
"Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali," jelasnya.
Satlantas juga mengimbau masyarakat memastikan pelat nomor terpasang benar, terlihat jelas, dan sesuai dokumen, demi mencegah penyalahgunaan kendaraan.