Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng
Haris (55) tewas dalam tabrakan maut di Jalan Poros Bone–Makassar, Libureng. Mobil Mitsubishi L300 dikemudikan anak berusia 14 tahun, sementara polisi masih mendalami penyebab kecelakaan dan legalitas pengemudi.
Bine, DNID.co.id – Lagi-lagi kelalaian orang tua berujung maut di jalan raya.
Seorang pria bernama Haris (55), warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng, meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarainya ditabrak mobil Mitsubishi L300 DD 8440 AI yang dikemudikan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Tragedi itu terjadi di Jalan Poros Bone-Makassar, tepatnya di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Jumat sore (23/10/2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, membenarkan kejadian maut tersebut.
“Pengendara motor, Haris (55), warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng, meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Puskesmas Tanabatue,” jelasnya, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, kecelakaan adu banteng itu tidak terhindarkan.
AKP Riyanda membeberkan, saat itu korban Haris mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.
“Dari arah berlawanan, mobil Mitsubishi L300 melaju menuju utara. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di lokasi kejadian,” ungkap AKP Riyanda.
Benturan keras membuat Haris terpental. Ia mengalami luka parah pada wajah, tangan, dada, dan perut. Sempat dilarikan ke Puskesmas Tanabatue, nyawanya tidak tertolong. Sementara pengemudi mobil, bocah 14 tahun itu, selamat tanpa luka.
Polisi sudah mengamankan TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata saksi, dan mengamankan kedua kendaraan ke Polres Bone.
“Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas mengemudi pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun,” sambung Kasat Lantas.
Kasat Lantas tidak hanya memaparkan kronologi, ia melontarkan teguran dan edukasi keras yang harus didengar semua orang tua di Bone.
Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah alarm bahaya tentang anak di bawah umur yang dibiarkan membawa kendaraan di jalan raya umum.
“Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara sore hingga malam hari,” kata AKP Riyanda.
Dan yang paling penting, ia menitipkan pesan khusus untuk para orang tua:
“Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM mengendarai kendaraan di jalan raya.” Tegasnya.
Bayangkan. Anak 14 tahun belum punya SIM, belum cukup umur secara hukum, belum matang secara emosi dan reaksi di jalan, tapi sudah diberi kunci mobil L300 untuk melaju di jalan poros nasional yang ramai.
Akibatnya? Satu nyawa melayang. Satu keluarga di Binuang berduka. Dan satu anak 14 tahun harus berurusan dengan hukum.
AKP Riyanda mengingatkan kembali, sesuai UU LLAJ, batas usia minimal untuk memiliki SIM A adalah 17 tahun. Memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur bukan bentuk sayang, tapi menjerumuskan anak ke dalam bahaya dan menjadi ancaman maut bagi orang lain.
Jangan tunggu jadi Haris berikutnya. Kunci kendaraan Anda, awasi anak Anda.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng
SABTU, 24 OKTOBER 2026
Haris (55) tewas dalam tabrakan maut di Jalan Poros Bone–Makassar, Libureng. Mobil Mitsubishi L300 dikemudikan anak berusia 14 tahun, sementara polisi masih mendalami penyebab kecelakaan dan legalitas pengemudi.
Bine, DNID.co.id - Lagi-lagi kelalaian orang tua berujung maut di jalan raya.
Seorang pria bernama Haris (55), warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng, meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarainya ditabrak mobil Mitsubishi L300 DD 8440 AI yang dikemudikan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Tragedi itu terjadi di Jalan Poros Bone-Makassar, tepatnya di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Jumat sore (23/10/2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, membenarkan kejadian maut tersebut.
"Pengendara motor, Haris (55), warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng, meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Puskesmas Tanabatue," jelasnya, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, kecelakaan adu banteng itu tidak terhindarkan.
AKP Riyanda membeberkan, saat itu korban Haris mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.
"Dari arah berlawanan, mobil Mitsubishi L300 melaju menuju utara. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di lokasi kejadian," ungkap AKP Riyanda.
Benturan keras membuat Haris terpental. Ia mengalami luka parah pada wajah, tangan, dada, dan perut. Sempat dilarikan ke Puskesmas Tanabatue, nyawanya tidak tertolong. Sementara pengemudi mobil, bocah 14 tahun itu, selamat tanpa luka.
Polisi sudah mengamankan TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata saksi, dan mengamankan kedua kendaraan ke Polres Bone.
"Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas mengemudi pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun," sambung Kasat Lantas.
Kasat Lantas tidak hanya memaparkan kronologi, ia melontarkan teguran dan edukasi keras yang harus didengar semua orang tua di Bone.
Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah alarm bahaya tentang anak di bawah umur yang dibiarkan membawa kendaraan di jalan raya umum.
"Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara sore hingga malam hari," kata AKP Riyanda.
Dan yang paling penting, ia menitipkan pesan khusus untuk para orang tua:
"Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM mengendarai kendaraan di jalan raya." Tegasnya.
Bayangkan. Anak 14 tahun belum punya SIM, belum cukup umur secara hukum, belum matang secara emosi dan reaksi di jalan, tapi sudah diberi kunci mobil L300 untuk melaju di jalan poros nasional yang ramai.
Akibatnya? Satu nyawa melayang. Satu keluarga di Binuang berduka. Dan satu anak 14 tahun harus berurusan dengan hukum.
AKP Riyanda mengingatkan kembali, sesuai UU LLAJ, batas usia minimal untuk memiliki SIM A adalah 17 tahun. Memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur bukan bentuk sayang, tapi menjerumuskan anak ke dalam bahaya dan menjadi ancaman maut bagi orang lain.
Jangan tunggu jadi Haris berikutnya. Kunci kendaraan Anda, awasi anak Anda.